Sejumlah negara di dunia mulai mengambil langkah penghematan energi di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik. Termasuk ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Situasi ini tidak hanya memicu instabilitas politik, tetapi berdampak langsung pada rantai pasok energi dunia.
Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah bahkan berpotensi mengganggu jalur perdagangan dan distribusi energi global, yang selama ini menjadi tulang punggung pasokan minyak dunia. Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya krisis energi, seiring menurunnya produksi dan terganggunya distribusi energi di sejumlah wilayah.
Sebagai respons kondisi situasi tersebut, berbagai negara mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi. Mulai dari pembatasan konsumsi hingga penyesuaian aktivitas ekonomi. Seperti Korea Selatan yang mengkampanyekan penghematan energi.
Begitupula India, China, Pakistan yang mulai melakukan pembatasan ekspor bahan bakar. Sementara Jepang dan Serbia meningkatkan penggunaan Batubara dan energi nuklir, hingga negara-negara Eropa seperti Spanyol menyikapinya dengan pendekatan berbasis insentif untuk perekonomian.
Baca juga:
- Perempuan Masih Minim Terlibat dalam Kebijakan Transisi Energi meski Jadi Garda Terdepan
- Pemicu Serangan AS-Israel ke Iran: Ancaman Nuklir dan Politik Regional
Sementara Indonesia melalui imbauan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kebijakan bekerja dari rumah mulai diterapkan setelah lebaran. Kebijakan ini bertujuan menghemat energi di tengah kenaikan harga minyak dunia, berlaku wajib bagi ASN dan bersifat imbauan bagi sektor swasta, dengan pelaksanaan satu hari setiap pekan.
Langkah yang diambil pemerintah Indonesia tersebut menunjukkan upaya penghematan energi tidak lagi sekadar bersifat imbauan administratif, tapi mulai diarahkan sebagai respons strategis terhadap tekanan global di sektor energi. Kebijakan seperti pengaturan pola kerja menjadi bagian dari instrumen manajemen konsumsi energi yang lebih luas. Terutama ketika harga minyak dunia meningkat dan ketahanan energi nasional menghadapi tantangan.
Dalam situasi perang dunia, efisiensi energi menjadi kewajiban konservasi sekaligus instrumen penanggulangan krisis. Yakni melalui penghematan, pembatasan konsumsi, fuel switching, dan optimalisasi cadangan energi sebagai bagian dari manajemen energi nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyebut krisis energi didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi. Sedangkan darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan akibat terputusnya sarana dan prasarana energi. Dalam konteks perang dunia, gangguan rantai pasok global, blokade, hingga serangan terhadap infrastruktur energi secara langsung dapat memicu kedua kondisi tersebut.
Jika krisis atau darurat energi berdampak pada terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial, dan kegiatan ekonomi, pemerintah wajib mengambil langkah penanggulangan. Dalam skenario perang global, gangguan berskala besar hampir pasti memenuhi kriteria tersebut.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis dan/atau Darurat Energi menegaskan, krisis atau darurat energi ditetapkan jika berdampak pada fungsi pemerintahan, sosial, dan ekonomi. Dengan demikian, perang dunia dapat menjadi dasar hukum formal penetapan status krisis energi nasional.
UU Energi menempatkan konservasi energi sebagai bagian dari tujuan pengelolaan energi nasional. Yakni untuk menjamin pemanfaatan energi yang efisien dan berkelanjutan di semua sektor. Namun dalam kondisi ekstrem seperti perang dunia, prinsip efisiensi ini berubah menjadi keharusan strategis untuk memaksimalkan sumber daya yang terbatas.
Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagaimana diatur dalam UU Energi, juga menekankan pentingnya ketersediaan energi, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya nasional, dan cadangan penyangga energi.
Hal ini diperkuat dengan PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Beleid itu menegaskan konservasi energi sebagai pilar kemandirian dan dekarbonisasi. Nah dalam situasi perang, fokusnya bergeser dari mitigasi emisi menjadi penghematan intensif untuk menjaga pasokan energi.
Dalam kerangka hukum nasional, efisiensi energi memiliki peran langsung dalam penanggulangan krisis. UU Energi mewajibkan pemerintah menyediakan cadangan penyangga energi untuk menjaga ketahanan nasional. Semakin efisien penggunaan energi, semakin optimal cadangan tersebut dapat dimanfaatkan saat krisis.
Selain itu, Dewan Energi Nasional (DEN) diberi mandat untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi. Dalam praktiknya, langkah tersebut mencakup penghematan energi, pembatasan konsumsi, dan manajemen energi darurat.
Dalam situasi krisis energi, pemerintah memiliki kewenangan luas untuk mengatur konsumsi energi. Menteri dapat memerintahkan badan usaha melakukan langkah tertentu, termasuk pengaturan operasional dan efisiensi energi.
Di tingkat daerah, gubernur dan bupati/wali kota berwenang menerapkan kebijakan penghematan, seperti pembatasan jam operasional atau pengaturan penerangan publik. Sementara badan usaha dan masyarakat wajib berpartisipasi dalam penanggulangan krisis. Termasuk melalui pengalokasian sumber daya untuk mendukung efisiensi energi.
















