Eksistensi Tes Urine dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika
OPINI

Eksistensi Tes Urine dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika

Penggunaan tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya merupakan hal yang penting dalam pembuktian tindak pidana narkotika. Namun, pada kenyataan di persidangan, oleh karena tidak ada peraturan yang cukup detail dan berpihak kepada Hak Asasi Manusia, kerap dianggap tidak mewujudkan keadilan bagi penyalahguna narkotika.

•Bacaan 5 Menit
YP
Penulis Opini

Kesimpulan
Penggunaan tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya merupakan hal yang penting dalam pembuktian tindak pidana narkotika. Namun, pada kenyataan di persidangan, oleh karena tidak ada peraturan yang cukup detail dan berpihak kepada Hak Asasi Manusia, kerap dianggap tidak mewujudkan keadilan bagi penyalahguna narkotika. Dalam perkembangannya, melalui putusan pengadilan, urgensi tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya telah bergeser dimana fakta persidangan lain juga dianggap menentukan dalam membuktikan seseorang penyalahguna narkotika. 

Hal demikian merupakan salah satu bukti bahwa kebijakan narkotika, termasuk di dalamnya Hukum Acara Pidana, sudah sepatutnya direformasi agar kebijakan narkotika dapat mengkategorikan secara tepat apakah seseorang merupakan pecandu/penyalahguna narkotika atau pengedar gelap narkotika. Dengan cara pengkategorian yang tepat dapat menentukan pendekatan yang diperlukan, pendekatan pemidanaan atau pendekatan kesehatan yang memang diperlukan bagi penyalahguna. 

 

*) Yura P. Yudhistira, Hakim Pengadilan Negeri Sibolga

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hakimpengadilannarkotikauu narkotika
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info