Eksistensi Tes Urine dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika
OPINI

Eksistensi Tes Urine dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika

Penggunaan tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya merupakan hal yang penting dalam pembuktian tindak pidana narkotika. Namun, pada kenyataan di persidangan, oleh karena tidak ada peraturan yang cukup detail dan berpihak kepada Hak Asasi Manusia, kerap dianggap tidak mewujudkan keadilan bagi penyalahguna narkotika.

•Bacaan 5 Menit
YP
Penulis Opini

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Namun, bagaimana cara mengkategorisasi penyalahguna narkotika berdasarkan tes tertentu tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Narkotika. 

Yura P. Yudhistira. Foto: Istimewa
Yura P. Yudhistira. Foto: Istimewa

Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika hanya menyebutkan bahwa tes urine dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan ilmu pengetahuan untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh seseorang. Pasal tersebut sebenarnya merupakan pengaturan tentang wewenang Penyidik Badan Narkotika Nasional, bukan khusus tentang cara membuktikan apakah seseorang korban, pecandu, atau tersangka perkara tindak pidana narkotika.  

Baca Juga:
Membaca KUHP Nasional dengan Pendekatan Socio-Legal
Hukumnya Mengadili Poligami Siri

Tes atas bagian tubuh sangat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran pertama adalah yaitu hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pelanggaran kedua terkait dengan hak atas privasi berdasarkan yang diakui Pasal 17 ayat (1) Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah Indonesia ratifikasi yaitu tidak seorangpun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara sah dicampuri urusan-urusan pribadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat menyurat atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. Dari segi hukum acara pidana pun praktik tes urin atau tes bagian tubuh lainnya berpotensi melanggar asas non self incrimination dimana tubuh tersangka digunakan untuk menghakimi dirinya sendiri (Institute for Criminal Justice Reform (ICJR): 2017).

Urgensi Tes Urine Atau Tes Bagian Tubuh Lain dalam Pembuktian 
Meskipun tidak memiliki pengaturan yang jelas dalam UU Narkotika, tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya memiliki peran yang penting dalam pembuktian apakah seseorang korban, pecandu, atau tersangka perkara tindak pidana narkotika. 

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua 7 Institusi Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Badan Narkotika Naisonal Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi menyatakan bahwa Terdakwa atau Tersangka yang positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah atau rambut dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh Pemerintah.

Kemudian dalam Angka 10 Bab IV Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/Atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika menyebutkan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa penyalahguna narkotika, terlebih dahulu menentukan kualifikasi terdakwa, dengan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan terdakwa positif menggunakan narkotika.

Dalam penelitiannya, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menemukan mayoritas surat tuntutan dalam perkara tindak pidana narkotika tidak terdapat keterangan pelaksanaan tes urine terhadap terdakwa yaitu sebanyak 70% atau setara dengan 64 perkara. IJRS mendapatkan fakta tersebut didapat setelah menganalisa 75 surat tuntutan yang tersebar di 5 wilayah Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta (Indonesia Judicial Research Society (IJRS): 2024).

hakimpengadilannarkotikauu narkotika
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info