Ekspor Jasa Bebas PPN Diperluas, Tapi Wajib Penuhi Dua Syarat Formal Ini
Berita

Ekspor Jasa Bebas PPN Diperluas, Tapi Wajib Penuhi Dua Syarat Formal Ini

Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor ekspor jasa. Sebagaimana dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (3/4), pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.

 

Perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019. Namun, bagi eksportir yang ingin memperoleh bebas PPN sebagaimana bunyi PMK, sebelumnya wajib memenuhi dua persyaratan formal.

 

Dua persyaratan tersebut yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas-jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.



“Namun apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya.

 

Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga mamasukkan sejumlah jenis jasa baru yang diberikan insentif PPN nol persen. Jenis jasa baru yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.

 

Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.


Baca:

 

Selain itu, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultansi sumber daya manusia. Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.



Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.



Kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa).

 

Penelusuran hukumonline.com, sebelumnya batasan dan kegiatan ekspor yang kena PPN diatur dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 PMK ini menyebutkan bahwa terdapat tiga sektor jasa yang memperoleh PPN nol persen. Ketiganya adalah, jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa konstruksi.

 

Pasal 3 PMK menyebutkan bahwa untuk jasa maklon, pemesan atau penerima jasa kena pajak berada di luar daerah pabean dan merupakan wajib pajak luar negeri serta tidak mempunyai Bentu Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

 

Kemudian, spesifikasi serta bahan disediakan oleh pemesan atau penerima jasa pajak. Bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi barang kena pajak yang dihasilkan. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima jasa kena pajak. Pengusaha jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima jasa kena pajak ke luar daerah pabean.

 

Untuk selain jasa maklon, jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean atau jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.

Tags:

Berita Terkait