Emosi dan Memukul Pengendara Lain di Jalan, Ini Sanksinya!
Terbaru

Emosi dan Memukul Pengendara Lain di Jalan, Ini Sanksinya!

Segala jerat hukum yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas dilihat dari modus mengapa emosi pengendara terjadi hingga terjadinya pemukulan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Foto: Tangkapan Layar Instagram
Foto: Tangkapan Layar Instagram

Pengendara mobil plat RFS diamankan pihak Kepolisian yang diduga menjadi tersangka kasus pemukulan di jalan tol dalam kota yang terjadi pada Sabtu (4/6) yang lalu. Pemukulan yang terjadi tersebut disebabkan oleh permasalahan serempetan yang berujung emosi dan pemukulan.

Pemukulan tersebut mengakibatkan luka di wajah bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung. Korban dipukuli oleh pria berjas merah pada bagian kepala dan menarik-narik korban di pinggir jalan hingga tak berdaya.

Pemukulan berakibat luka, dapat dikenakan pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dalam pasal ini dijelaskan jika korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat, maka dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) yang memuat aturan:

Baca Juga:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini merupakan tindak pidana.

Sementara itu, penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, yaitu:

  1. Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Penganiayaan ringan termasuk kejahatan ringan, sedangkan yang tidak termasuk penganiayaan adalah menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari. Jika seseorang menampar atau menempeleng namun tidak merasa sakit dan tidak mengganggu pekerjaannya, maka itu masuk ke dalam perbuatan penganiayaan ringan dan masih dapat dituntut.

Pelaku pemukulan di jalan raya juga berpotensi melanggar lalu lintas. Terdapat berbagai modus yang sering menimbulkan ketersinggungan atau emosi pengendara lain. Modus-modus tersebut dapat berupa mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi hingga pelanggaran lalu lintas lainnya.

Untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 287 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. UU tersebut menyebutkan sanksi bagi pelanggaran lalu lintas yaitu, pidana kurungan paling lama  1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Segala jerat hukum yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas dilihat dari modus mengapa emosi pengendara terjadi hingga terjadinya pemukulan. Oleh sebab itu, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mampu mengendalikan emosi dalam situasi apapun. Jika tidak mampu mengendalikan emosi, dapat berkonsekuensi pada pelanggaran hukum.

Perbuatan main hakim sendiri seperti pemukulan merupakan perbuatan melanggar hukum karena menimbulkan kerugian kepada orang lain. Selain itu, penganiayaan, pengrusakan mobil dan perbuatan tidak menyenangkan juga termasuk merugikan orang lain dan hal tersebut dilarang.

Tags:

Berita Terkait