Sedangkan untuk pihak-pihak yang hendak melakukan hak ekonomi atas sebuah karya, diwajibkan memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Seperti dilansir Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta lantas dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Demikian halnya terhadap pengelola sebuah tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil dari pelanggaran terhadap hak cipta dan/atau hak terkait pada tempat perdagangan yang dikelola.
“Ketentuan pidana dalam UU ini bagaimana sih? Ini masuk dalam delik aduan. Ini syarat untuk meminta penegak hukum bergerak. Kalau (terjadi pelanggaran HAKI di) e-commerce bagaimana? Kalau sudah ada publisher, pastikan apakah ada MoU dengan e-commerce? Jika tidak ada, bisa laporkan secara manual ke e-commerce-nya. Nanti akan diproses.”
Ia menambahkan fakta sampai sekarang masih ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan pelanggaran terhadap hak cipta. Di sisi lain, ketidaktahuan dari pencipta atau pemegang hak cipta atas hukum yang berlaku di sektor HAKI juga menjadi tantangan tersendiri. “Karena ketidaktahuan itu jadi dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.”