Dalam dakwaan, penuntut umum memaparkan ada serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024. Mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), mencoba mengganti susunan caleg, hingga menyuap komisioner KPU.
Selain itu, Hasto melakukan 4 upaya untuk memperjuangkan Harun Masiku masuk parlemen. Mulai dari gugatan ke MA, mengganti caleg terpilih, membuat kajian hukum, sampai menyuap komisioner KPU. Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menyembunyikan atau merusak barang bukti berupa telepon genggam.
2. Sidang Praperadilan
Terkait kasus perintangan penyidikan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan upaya hukum menguji sah tidaknya penetapan tersangka melalui praperadilan yang diajukan Hasto. Dengan gugurnya praperadilan ini, kasus Hasto berlanjut ke Pengadilan Tipikor.
3. Pembelaan Hasto dan Tim Kuasa Hukum
Sederet pengacara kondang tanah air tergabung dalam tim pembela Hasto. Mulai dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, pengacara senior Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Arman Hanis, Patramijaya, Bobby Rahman Manalu, dan sebelas nama pengacara lainnya.
4. Hasto Nyatakan Kriminalisasi Hukum Usai Sidang Dakwaan
Usai gelaran sidang perdana, Hasto mengklaim dakwaan kepada dirinya adalah upaya kriminalisasi hukum. Ia menganggap ada upaya untuk mengungkap kembali kasus yang sudah berketetapan hukum tetap.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto.
5. Ajukan Eksepsi
Hasto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU KPK terkait kasus yang menjeratnya. Eksepsi tersebut diajukan Hasto lewat tim penasihat hukumnya dan mengajukan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan hingga 24 Maret 2025 mendatang.
















