Fakultas Hukum UMKU Targetkan Kepakaran Kajian Hukum Kesehatan dan Advokasi Islami
Terbaru

Fakultas Hukum UMKU Targetkan Kepakaran Kajian Hukum Kesehatan dan Advokasi Islami

Berawal dari Sekolah Tingi Ilmu Kesehatan yang berkembang menjadi Universitas dengan Fakultas Hukum. Saat ini dipimpin pakar hukum kesehatan yang pernah berkarier sebagai tenaga kesehatan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UMKU, Muhammad Purnomo,S.Kep., S.H.,M.H.Kes. saat diwawancara Hukumonline. Foto: NEE
Dekan FH UMKU, Muhammad Purnomo,S.Kep., S.H.,M.H.Kes. saat diwawancara Hukumonline. Foto: NEE

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus (FH UMKU) mencanangkan sebagai kampus hukum dengan kepakaran kajian hukum kesehatan dan advokasi Islami. Tuan rumah acara Pelantikan Pengurus dan Seminar Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah  se-Indonesia (Fordek Hukum PTM) ini percaya diri karena didukung oleh pengalaman UMKU yang sebelumnya berstatus Sekolah Tingi Ilmu Kesehatan.

“Kami baru berdiri tahun 2018, bersamaan dengan peningkatan status Sekolah Tingi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Kudus menjadi Universitas,” kata Muhammad Purnomo, Dekan FH UMKU kepada Hukumonline.

Purnomo berbagi cerita tentang kampusnya di sela acara pelantikan Fordek Hukum PTM. Ia mengatakan FH UMKU resmi didirikan pada tanggal 12 Oktober 2018. Program studi sarjana hukum yang ada memiliki akreditasi B. Capaian akreditasi B terbilang cepat untuk kampus yang baru akan meluluskan angkatan mahasiswa pertama di tahun 2022 ini.

Kepakaran yang ditargetkan FH UMKU ini sejalan dengan arahan Khudzaifah Dimyati, Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Diktilitbang PP Muhammadiyah). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta itu menegaskan perlunya kepakaran pembeda tiap kampus hukum Muhammadiyah. Ia menyebutnya sebagai distingsi.

“Distingsi ini yang belum dimiliki perguruan tinggi Muhammadiyah. Saya harap para Dekan di ruangan ini, tolong ciptakan kurikulum yang berbeda, review kembali, apa perbedaan kita,” kata Dimyati dalam pengarahan kepada Pengurus Fordek Hukum PTM usai pelantikan. Dimyati hadir melantik sebagai perwakilan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah.

Baca Juga:

Target FH UMKU untuk membangun kepakaran kajian hukum kesehatan terlihat pada mata kuliah hukum kesehatan yang menjadi mata kuliah wajib. Selain itu, tampaknya ditegaskan pula dengan profil Purnomo selaku Dekan. Purnomo berkarier sebagai perawat selama 26 tahun di Rumah Sakit milik Muhammadiyah sebelum beralih menjadi dosen. Lebih dari seperempat abad, ia menjadi tenaga kesehatan sebelum bergabung sebagai akademisi di UMKU. Saat itu, UMKU masih berstatus Sekolah Tingi Ilmu Kesehatan. Purnomo mengajar di program studi diploma keperawatan untuk mata kuliah hukum kesehatan.

Tags:

Berita Terkait