Fasilitasi Antusiasme Pencatatan Hak Cipta, Kemenkumham Sosialisasi POPHC
Terbaru

Fasilitasi Antusiasme Pencatatan Hak Cipta, Kemenkumham Sosialisasi POPHC

Dengan adanya layanan POPHC diharapkan masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin juga mendukung penuh adanya aplikasi POP HC. Ia berharap dengan adanya layanan POP HC ini, masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“POP HC adalah aplikasi yang spektakuler pada tahun ini karena persetujuan hak cipta yang biasa berhari-hari kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit, namun begitu DJKI setiap saat akan terus mengembangkan semua aplikasi yang ada demi memberikan pelayanan KI terbaik” ujar Syarifuddin.

Mengingat pentingnya pencatatan karya ciptaan, Syarifuddin juga mengatakan bahwa terdapat 4 (empat) pilar utama pembangunan kekayaan intelektual (KI) diantaranya adalah penciptaan karya intelektual, perolehan atau pelindungan KI, komersialisasi dan penegakkan hukum.

“Komersialisasi merupakan penggerak ekosistem KI, jika tidak melakukan komersialisasi, pemilik karya tidak akan mendapatkan apa-apa dari karyanya di mana karya tersebut dapat menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari pemilik karya,” jelas Syarifuddin.

Ketua Sentra KI Universitaas Gunadarma Widyo Nugroho menambahkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya POP HC yang memudahkan dirinya dalam melindungi karya ciptaannya khususnya sebagai pengajar di lingkungan perguruan tinggi.

“Manfaat pelindungan karya literasi bagi pengajar di perguruan tinggi yaitu diantaranya untuk pengabdian kepada masyarakat, pendidikan dan kegiatan belajar mengajar serta untuk penelitian dan pengembangan,” terang Widyo.

Oleh karena itu, pelindungan hak cipta menjadi hal yang sangat penting karena melalui pelindungan tersebut, para kreator tidak hanya melindungi wujud karya ciptanya melainkan dapat memperoleh keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang digunakan oleh orang lain.

Tags:

Berita Terkait