Fasilitasi Antusiasme Pencatatan Hak Cipta, Kemenkumham Sosialisasi POPHC
Terbaru

Fasilitasi Antusiasme Pencatatan Hak Cipta, Kemenkumham Sosialisasi POPHC

Dengan adanya layanan POPHC diharapkan masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Untuk diketahui, POPHC resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada awal Januari lalu. POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5 sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam sesuai prinsip anywhere and anytime.

Sebelumnya pada 2015 pencatatan hak cipta dilakukan secara elektronik lewat e-HakCipta  dengan waktu proses lebih cepat yaitu 14 hari kerja. Namun saat itu, pencipta masih harus melampirkan contoh ciptaan secara fisik, pengamanan dokumen digital juga belum tersedia. Bahkan, layanan pasca permohonan juga tidak tersedia secara online.

Tiga tahun kemudian yaitu 2018, e-HakCipta sudah mampu melayani pencatatan dalam 1 hari kerja. Layanan seluruhnya sudah dapat dilakukan secara online, termasuk layanan pasca permohonan. Dokumen digital juga telah mendapat pengamanan bersertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tags:

Berita Terkait