Fenomena Binary Option, Literasi Keuangan Masyarakat Harus Ditingkatkan
Utama

Fenomena Binary Option, Literasi Keuangan Masyarakat Harus Ditingkatkan

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan baru memunculkan urgensi untuk penguasaan literasi keuangan yang memadai. Literasi, sebuah bentuk perlindungan konsumen, dibutuhkan supaya masyarakat benar-benar memahami profil risiko dari produk keuangan yang diambil.

“Yang dibutuhkan ke depan adalah pengetahuan masyarakat terkait cara kerja produk-produk investasi, dan agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat. Literasi dibutuhkan sejak dini, sejak dari sekolah. Oleh karena itu, agar optimal perlu kerja sama lebih erat antara regulator, industri, dan instansi pendidikan,” jelas praktisi industri keuangan digital dan Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman, Selasa (15/2).

Penguasaan literasi keuangan mengacu pada Peraturan OJK nomor 1 / POJK.7/ tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan dengan biaya yang terjangkau. (Baca: Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto)

Implementasi dari prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar juga bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.

“Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif,” terang Ajisatria.

Terkait kasus binary option, Ajisatria mengatakan, harus dilihat apakah dana memang benar digunakan untuk membeli produk option atau justru digunakan untuk membayar downline sebagaimana marak terjadi dalam skema piramida. Lebih parah lagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi upline/influencer.

“Prinsipnya skema piramida itu dilarang, karena menggunakan tipu muslihat untuk menarik dana dari orang lain untuk dipergunakan untuk kepentingan lain / kepentingan pribadi. Ini tergolong penggelapan, dan juga tegas dilarang di UU Perdagangan dan sanksinya pidana,” tegasnya.

Atas dasar itu, regulator berwenang untuk mengatur kegiatan perdagangan efek atau option. Mereka yang tidak terdaftar maka dianggap sebagai produk investasi ilegal dan dapat dipidanakan.

Teknologi mendorong lahirnya produk investasi baru yang semakin beragam dan memudahkan masyarakat membeli produk tersebut dengan harga yang sangat terjangkau. Di tahun 2021, terjadi perkembangan pesat dalam jumlah investor ritel di Bursa Efek Indonesia. Disinyalir perkembangan terjadi lebih pesat untuk investor produk aset kripto, meskipun hingga saat ini belum ada data resminya.

“Investor ritel perlu mendalami produk-produk ini agar berinvestasi yang sesuai dengan karakter risiko dan tujuan investasi. Literasi juga dibutuhkan agar investor ritel mampu melakukan diversifikasi produk yang bersifat spekulasi jangka pendek dengan investasi jangka panjang,” tandasnya.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini. "Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu. Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.

Sekar menyampaikan OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. "OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," ujar Sekar.

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Tags:

Berita Terkait