Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan fenomena yang cukup mengkhawatirkan, semakin banyak orang mencantumkan “gelar” dari sertifikasi profesi di belakang nama mereka, seolah-olah setara dengan gelar akademik. Media sosial, kartu nama, bahkan dokumen resmi kini dipenuhi deretan huruf yang mengesankan prestise. Padahal sebagian besar berasal dari kursus singkat atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi atau terakreditasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Praktik ini perlahan menjadi normalisasi. Orang berlomba-lomba mengikuti berbagai pelatihan bukan semata untuk meningkatkan kompetensi, melainkan demi menambah “gelar” di belakang nama. Padahal, secara hukum, norma, dan etika, tindakan ini jelas keliru. Gelar akademik dan gelar profesi memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang sah. Menyematkan sertifikasi sebagai gelar bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Artikel ini akan mengulas aturan hukum pencantuman gelar di Indonesia, membedakan antara gelar formal dan sertifikasi, serta menjelaskan risiko hukum bagi pihak yang melanggar. Dengan pemahaman yang tepat, kita dapat mencegah praktik yang merugikan integritas akademik dan profesionalisme di dunia kerja.
Pencantuman Gelar di Belakang Nama Berdasarkan Hukum Indonesia
Pencantuman gelar di belakang nama di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan tinggi. Aturan ini membedakan antara gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, dan sertifikasi.
Aturan Hukum Pencantuman Gelar di Belakang Nama
Pencantuman gelar di belakang nama di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi penggunaan gelar akademik, vokasi, dan profesi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi: Peraturan ini mengatur lebih detail tentang penggunaan gelar dan sebutan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024: Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, dan tata cara penulisan gelar.
Secara umum, penulisan gelar akademik diatur sebagai berikut:
- Gelar Akademik: Gelar ini diperoleh dari pendidikan tinggi jalur akademik (Sarjana, Magister, Doktor).
- Sarjana (S.): Ditulis di belakang nama, diikuti dengan inisial program studi, contoh: Budi Santoso, S.H. (Sarjana Hukum).
- Magister (M.): Ditulis di belakang nama, diikuti inisial program studi, contoh: Diana Putri, M.T. (Magister Teknik).
- Doktor (Dr.): Ditulis di depan nama, contoh: Dr. Budi Santoso.
- Gelar Vokasi (Diploma): Gelar ini diperoleh dari pendidikan tinggi jalur vokasi.
- Ahli Pratama (A.P.): untuk D1
- Ahli Muda (A.M.): untuk D2
- Ahli Madya (A.Md.): untuk D3
- Sarjana Terapan (S.Tr.): untuk D4
- Gelar Profesi: Gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi bersama dengan organisasi profesi terkait setelah menyelesaikan program profesi. Contohnya adalah gelar dokter (dr.), apoteker (Apt.), dan insinyur (Ir.). Penulisannya bisa di depan atau di belakang nama, tergantung ketetapan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi LSP yang berlisensi/terakreditasi di BNSP
Pelatihan yang diberikan LSP bertujuan untuk memberikan pelatihan agar peserta mempunyai kompetensi kerja. Peserta yang telah menyelesaikan program pelatihan dari LSP kemudian diberikan sertifikat kompetensi, bukan gelar akademik ataupun gelar profesi. Sertifikasi BNSP tidak berwenang memberikan gelar yang dapat dicantumkan di belakang nama, sebagai gelar akademik atau gelar profesi, tetapi dapat dicantumkan dalam dokumen-dokumen profesional seperti curriculum vitae, resume, atau profil Linkedln untuk menunjukkan keahlian dan kompetensi yang diakui secara nasional.
















