Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J
Utama

Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J

Saat ini, Tim Khusus masih mendalami apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka itu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu. Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri. "Ada 11 personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya," kata Sigit.

Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. 

Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kemarin, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana. "Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dalam rangkaian peristiwa ini, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat (KM). Keempat tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.

Tags:

Berita Terkait