FH UGM dan PGNMAS Gelar Pelatihan M&A, Tekankan Tata Kelola hingga Mitigasi Risiko
Terbaru

FH UGM dan PGNMAS Gelar Pelatihan M&A, Tekankan Tata Kelola hingga Mitigasi Risiko

Pelatihan dilakukan sejak 25-26 Mei 2026, membahas strategi pertumbuhan perusahaan, legal due diligence, valuasi bisnis, integrasi SDM, hingga kepatuhan regulasi dalam aksi korporasi.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Pelatihan In-House Training bertajuk “Merger and Acquisition” berlangsung di Kampus Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Jakarta selama dua hari pada 25-26 Mei 2026. Foto: Istimewa
Pelatihan In-House Training bertajuk “Merger and Acquisition” berlangsung di Kampus Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Jakarta selama dua hari pada 25-26 Mei 2026. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Natural Resources Governance Studies (NRGS) menggandeng PT Permata Graha Nusantara (PGNMAS) menyelenggarakan pelatihan In-House Training bertajuk “Merger and Acquisition” guna memperkuat kapasitas internal perusahaan dalam memahami aksi korporasi secara komprehensif.

Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Alumni FH UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana mengatakan merger dan akuisisi tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindakan korporasi biasa. Aksi korporasi tersebut merupakan proses strategis yang membutuhkan pendekatan multidisiplin.

“Merger dan akuisisi tidak hanya dipahami sebagai tindakan korporasi semata, tetapi juga sebagai proses strategis yang memerlukan pemahaman lintas disiplin, mulai dari hukum, valuasi bisnis, pengelolaan risiko, hingga integrasi sumber daya manusia dan tata kelola perusahaan,” ujar Prof. Herebitus dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/5/2026).

Dia menilai sinergi antara perguruan tinggi dan sektor industri menjadi penting untuk mendukung penguatan kapasitas sumber daya manusia yang mampu beradaptasi terhadap dinamika bisnis global. Kolaborasi semacam ini juga dinilai dapat menjembatani kebutuhan dunia usaha dengan pengembangan keilmuan di lingkungan akademik.

Baca juga:

Pelatihan berlangsung selama dua hari, 25–26 Mei 2026, di Kampus Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Jakarta dan diikuti 33 peserta dari berbagai satuan kerja PGNMAS. Mulai dari legal, manajemen risiko, audit internal, human capital, strategi bisnis, operasional, hingga keuangan. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang merger dan akuisisi, mencakup aspek hukum, bisnis, perpajakan, valuasi perusahaan, hingga integrasi organisasi pasca transaksi.

Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Prof. Sulistiowati yang menjadi pemateri pada hari pertama menjelaskan perusahaan perlu memahami merger dan akuisisi sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang yang membutuhkan perencanaan matang sejak tahap awal.

“Merger dan akuisisi bukan hanya soal ekspansi bisnis, tetapi juga bagaimana perusahaan mampu membaca peluang, mengelola risiko, dan menentukan strategi pertumbuhan yang tepat,” jelasnya.

Selain itu, Founding Partner Muhtar Halim & Partners Law Office, Muhtar Ali, yang turut menjadi pemateri, menjelaskan transaksi merger dan akuisisi mencakup sejumlah tahapan penting. Mulai dari identifikasi target perusahaan, proses due diligence, hingga penentuan struktur transaksi. Menurutnya, tahapan tersebut krusial karena kegagalan melakukan analisis awal, terutama legal due diligence, kerap memicu persoalan hukum dan bisnis di kemudian hari.

“Legal due diligence menjadi langkah penting untuk memetakan potensi risiko hukum dan memastikan transaksi merger maupun akuisisi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhtar.

Dalam sesi tersebut peserta mempelajari pemeriksaan dokumen korporasi, kontrak, perizinan, hingga identifikasi legal red flags yang dapat mempengaruhi keberlangsungan transaksi. Selain itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai strategi mitigasi risiko hukum agar proses merger maupun akuisisi dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pelatihan juga membahas implikasi merger dan akuisisi terhadap kontrak bisnis perusahaan. Materi tersebut mencakup klausul perubahan pengendalian (change of control clause), pengalihan hak dan kewajiban kontrak, renegosiasi perjanjian, hingga penyesuaian kebijakan perusahaan setelah transaksi berlangsung.

Hari kedua

Pada hari kedua, pembahasan berlanjut pada aspek manajemen risiko, sumber daya manusia, dan integrasi organisasi. Muhtar menjelaskan bahwa persoalan integrasi pasca-merger sering kali menjadi tantangan terbesar dalam aksi korporasi.

Dia menyoroti berbagai isu strategis seperti transfer pegawai, harmonisasi kebijakan ketenagakerjaan, strategi komunikasi internal, hingga penyatuan budaya organisasi. Menurutnya, kegagalan dalam mengelola integrasi SDM dapat berdampak langsung terhadap efektivitas operasional perusahaan setelah merger atau akuisisi dilakukan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Prof Paripurna P. Sugarda membahas aspek keuangan, regulasi, dan tata kelola dalam transaksi merger dan akuisisi. Dia menjabarkan bahwa keberhasilan aksi korporasi tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan bisnis, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi dan kesiapan tata kelola perusahaan.

“Dalam transaksi merger dan akuisisi, perusahaan tidak cukup hanya fokus pada keuntungan bisnis, tetapi juga harus memastikan aspek regulasi, pembiayaan, perpajakan, dan tata kelola perusahaan dipersiapkan secara matang,” tuturnya.

Prof. Paripurna pun menambahkan bahwa pengabaian terhadap aspek tata kelola dapat memunculkan persoalan hukum dan risiko bisnis di kemudian hari, terutama dalam proses pasca transaksi.

Partner KJPP RMPR Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan, Budi P. Martokusumo memaparkan ada sejumlah metode valuasi yang umum digunakan dalam transaksi merger dan akuisisi, seperti Discounted Cash Flow (DCF) dan Comparable Company Analysis. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan perusahaan dapat mengambil keputusan investasi secara objektif dan terukur.

“Valuasi perusahaan menjadi instrumen penting dalam menentukan kelayakan investasi dan membantu perusahaan memahami nilai riil suatu entitas sebelum transaksi dilakukan,” sebut Budi.

Diselenggarakannya In- House Training “Merger and Acquisition” ini menjadi wujud implementasi kolaborasi antara Fakultas Hukum UGM melalui NRGS dan PGNMAS dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan memiliki perspektif strategis terhadap dinamika bisnis dan hukum korporasi. Kegiatan ini sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-4 (Pendidikan Berkualitas) dan tujuan ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan kapasitas hukum dan tata kelola korporasi yang berkelanjutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info