Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana Girsang, menyebut filosofi pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengalami pergeseran, dari pendekatan yang sepenuhnya represif menuju pendekatan restoratif.
Namun, menurutnya, perubahan paradigma tersebut justru menimbulkan tantangan besar dalam praktik penegakan hukum, khususnya bagi penyidik dan penuntut umum.
“Filosofi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru telah bergeser dari semuanya represif menjadi restoratif. Jadi memang yang paling pusing sekarang adalah penyidik dan penuntut umum. Itu pusing sekali sekarang,” ucapnya dalam Kuliah Umum Universitas Mahasaraswati Denpasar bertema Problematika dan Poin-Poin Krusial dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP 2026 di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Senin (26/1).
Baca Juga:
- Kejati Bali Soroti Poin-poin Krusial dalam Penerapan KUHAP Baru
- KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Sebagian Peraturan Pelaksananya Masih Menyusul
Kondisi tersebut, kata dia, membuat profesi penegak hukum berada dalam posisi yang jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Bahkan, ia berseloroh bahwa situasi ini justru lebih menguntungkan bagi profesi advokat.
“Yang paling enak jadi lawyer. Paling enak jadi lawyer sekarang. Daripada jadi jaksa. Apalagi jadi penyidik,” bebernya.
Oleh sebab itu, Chatarina menekankan pentingnya percepatan penerbitan seluruh peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan dalam KUHP dan KUHAP baru agar tidak menimbulkan kebingungan berkepanjangan dalam masa transisi.
















