Fintech Saling Berkolaborasi, OJK Mulai Antisipasi Risiko
Berita

Fintech Saling Berkolaborasi, OJK Mulai Antisipasi Risiko

Risiko tersebut antara lain fraud, perlindungan konsumen, prinsip anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serangan siber, tata kelola digital, dan penempatan data kritikal di Indonesia.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha mengantisipasi risiko layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech). Regulator bersikap aturan yang ketat cenderung mematikan sementara aturan yang longgar khawatir berdampak pada risiko ekonomi yang lebih masif.

 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, kolaborasi model bisnis fintech yang satu dengan yang lainnya mesti diantisipasi dengan regulasi yang tepat. Oleh karena itu, OJK tengah menjaring masukan dari berbagai pihak termasuk pelaku fintech itu sendiri agar regulasi yang diterbitkan bisa menjamin tumbuhnya industri fintech. Pasalnya, OJK menilai setiap model bisnis fintech memiliki risiko tersendiri.

 

“Karena setiap sistem pun pasti ada risikonya. Jadi kita coba masukan baik dari hasil riset ataupun pelaku industri sendiri agar bisa buat aturan baik yang mengatur produknya maupun pengawasannya sejauh mana agar bisa cocok dengan kondisi fintech di Indonesia,” kata Nurhaida, Selasa (31/10).

 

Sebelumnya, regulator baru mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau yang dikenal dengan peer to peer (P2P) lending. OJK menyatakan akan segera merilis aturan terbaru lain bagi pelaku fintech dengan model bisnis equity crowdfunding dan fintech yang model on balance sheet.

 

Ke depan, lanjut Nurhaida, bukan tidak mungkin regulator juga akan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan lantaran kecenderungan pelaku fintech mengembangkan model bisnisnya lebih dari satu. Ambil contoh, fintech model P2P lending memiliki payment system sendiri dalam satu aplikasi, sedangkan dua model bisnis tersebut masing-masing diatur dan diawasi regulator yang berbeda. Model P2P lending diawasi oleh OJK sementara payment system menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).

 

Perkembangan ke depan bisa terjadi ada campuran. Jadi itu yang disebut kolaborasi. Bisa saja fintech (P2P lending) tapi ada payment-nya. Ada (juga) transportasi, tapi ada payment-nya. Sudah hybrid. jadi bukan berdiri sendiri-sendiri. Itu kenapa secara nasional kita butuh forum nasional fintech melihat ini secara keseluruhan,” kata Nurhaida.

 

Dikatakan Nurhaida, forum nasional tersebut juga dapat mejadi wadah bagi regulator untuk mengawasi fintech. Pengawasan yang dilakukan pada prinsipnya demi tumbuhnya industri fintech itu sendiri sembari menjaga industri jasa keuangan konvensional yang sudah eksis lebih dahulu. Selain itu, antar regulator di luar OJK dan BI dapat berkolaborasi membahas regulasi karena jangan sampai antara regulator melakukan saling mengatur sehingga membuat industri tidak tumbuh.

 

OJK tidak menutup mata bahwa perkembangan fintech sangat cepat. Selain itu, pemerintah punya target menjadikan Indonesia sebagai negara “Digital Economy” terbesar di Asia Tenggara tahun 2020 dengan memanfaatkan momentum bonus demografi pada tahun yang sama. OJK sangat serius menggarap potensi fintech dengan membentuk satuan kerja Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro yang tugasnya meneliti dan mengembangkan fintech di industri jasa keuangan.

 

Nurhaida melanjutkan, OJK tengah berusaha memformalkan konsep regulatory sandbox sebagai tempat eksperimen inovasi jasa keuangan bagi industri dan regulator mencari inovasi yang bernilai tambah dan tegas sekaligus cara mengawasi dan mengelola risiko secara terkendali, seperti fraud, perlindungan konsumen, prinsip anti pencuciang uang dan pendanaan terorisme, serangan siber, tata kelola digital, dan penempatan data kritikal di Indonesia. Melalui sandbox, diharapkan akan melahirkan inovasi baru sehingga industri siap menghadapi tantangan dalam 5 sampai 10 tahun ke depan.

 

“Kalau terlalu ketat, khawatir tidak mengembangkan industri tapi kalau loose (longgar), khawatir ada risiko-risiko,” kata Nurhaida.

 

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan bahwa OJK tengah berusaha merumuskan regulasi agar menjadikan industri lebih kompetitif dalam arti tidak ada pemain fintech yang mendominasi terlalu besar. Dalam perkembangannya, tidak menjadi persoalan ketika 2-3 pemain fintech ‘mati’ di tengah jalan dibandingkan ketika mereka sudah punya pangsa yang besar namun ‘mati’ di tengah jalan lebih berpotensi mempengaruhi ekonomi secara umum.

 

“Biasanya gini kita mengatur dari risiko yang ada, semakin besar industri, akan semakin besar risikonya berarti kita lebih kuat mengaturnya, tapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko,” kata Batunanggar.

 

Senada dengan Batunanggar, Direktur Eksekutif The Australian Centre for Financial Studies Monas, Edward Buckingham, mengatakan bahwa pasar finteh yang ideal adalah yang tidak dikuasai oleh sedikit pelaku fintech. Ia mendorong regulator seperti OJK dan BI agar membuat aturan yang bisa menghidupkan pemain pendatang baru dan yang telah lebih dulu eksis sehingga dalam pasar tercipta ratusan pemain dalam industri.

 

Jangan sampai dikuasai oleh 5 perusahaan yang besar. (kalau) gagal bikin ekonomi tidak berhasil,” kata Edward di tempat yang sama.

 

Menurut Edward, regulator juga harus belajar dari pengalaman negara lain selain meminta masukan dari pelaku fintech itu sendiri. Riset yang dilakukan Edward, 99% konsumen dan pelaku P2P lending di China, perubahan regulasi menjadi risiko terbesar. Selain soal regulasi, 73% konsumen P2P lending menilai serangan siber juga menjadi ancaman terbesar bagi industri. Sementara, 76% pelaku P2P lending menilai penipuan menjadi risiko terbesar dalam industri.

 

Di luar China, tepatnya kawasan Asia Pasifik, 69 platform di Jepang melihat regulasi yang ada saat ini tidak memadai atau terlalu longgar. Sementara di Thailand, 80% platform menilai tidak membutuhkan regulasi. Sebaliknya, di India, sepertiga dari total platform melihat regulasi yang sudah ada memadai sementara setengahnya melihat regulasi yang ada malah sebaliknya. Di Singapura, Australia dan Malaysia, sepertiga dari platform dan tiga perempat platform di New Zealand, melihat regulasi yang ada memadai dan sesuai.

 

"Yang lebih menarik contoh di India karena sektor sangat besar. Dia akan gunakan fintech dan reformasi di India supaya bisa kembangkan ekonomi. Saya rasa India dan Indonesia bisa saling belajar," kata Edward.

Tags:

Berita Terkait