Skandal Penyuapan Pajak
Kantor Akuntan KPMG Indonesia Digugat di AS
Fokus

Skandal Penyuapan Pajak
Kantor Akuntan KPMG Indonesia Digugat di AS

Kantor akuntan publik (KAP) ternama di Jakarta, KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG-SSH) dan Soni Harsono menjadi tergugat di Pengadilan AS. Tuduhannya tidak main-main: menyuap pejabat kantor pajak di Jakarta. Sony, senior partner KPMG-SSH sebagai tergugat kedua mengatakan perkara di AS itu sudah selesai. Di Indonesia?

Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Harsono mensyaratkan adanya instruksi langsung dari Baker Hughes (dan bukan dari PT EC) kepada KPMG-SSH untuk membayar pejabat kantor pajak. Atas dasar instruksi itu, tulis rilis SEC, kantor KPMG-SSH bersedia melakukan praktek haram (illicit) tersebut.

Singkat cerita, transaksi suap-menyuap antara sang pegawai yang telah diberi mandat oleh Harsono dengan oknum pejabat kantor pajak itupun terjadi. Kemudian, tulis rilis SEC, untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG.

Tagihan tersebut kemudian didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap kepada petugas kantor pajak. Namun, sekaligus untuk fee atas imbal jasa KPMG-SSH bagi PTEC.

Meskipun dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, tagihan ‘fiktif' itu sebenarnya mewakili dana sogokan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan pada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya.

Setelah menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH.

Hasil "kerja keras" KPMG-SSH serta Harsono baru terlihat beberapa minggu kemudian. Pada 23 Maret 1999, PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara.

Final judgement: berakhir ‘damai'

Ketika hukumonline meminta konfirmasi, Harsono mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Sonny mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH ataupun dirinya secara pribadi. tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun.

Tags: