Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden
Terbaru

Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden

Staf khusus presiden memiliki tugas untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Lalu, apa saja fungsi dan tugas yang dimaksud? Berikut ulasan selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Akan tetapi, jika stafsus yang dipilih berasal dari pegawai negeri, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai tersebut akan diberhentikan dari jabatannya sementara waktu. Pemberhentian akan dilakukan selama pegawai tersebut menjadi stafsus. Penting untuk diketahui, dalam pemberhentian sementara ini, pegawai negeri yang menjadi stafsus tidak akan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

Kemudian, selama menjadi stafsus, pegawai negeri tersebut tetap akan menerima gaji sebagai pegawai negeri. Tidak hanya itu, pegawai negeri yang menjadi stafsus juga akan dinaikkan pangkatnya.

Fasilitas bagi Staf Khusus Presiden

Terkait fasilitas, stafsus presiden presiden mendapatkan hak keuangan dan berhak atas bantuan asisten dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tuga para stafsus akan dibebankan pada APBN melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Terkait hak keuangan, stafsus diberikan hak keuangan paling tinggi setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Berdasarkan Perpres 144/2015, hak keuangan atau gaji staf khusus presiden yang dimaksud adalah sebesar Rp51 juta per bulan.

Kemudian diterangkan Pasal 28 Perpres 17/2012 jo. Perpres 39/2018, untuk mendukung kelancaran tugasnya, stafsus dapat dibantu oleh lima asisten dan/atau pembantu asisten. Para asisten ini diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

Jika stafsus disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.a; asisten dari stafsus disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a; dan pembantu asisten disetarakan jabatan struktural eselon III.a. Adapun besaran hak bulanan dari para pembantu stafsus adalah sebesar Rp32,5 juta untuk asisten dan Rp19,5 juta untuk pembantu asisten.

Kehadiran staf khusus presiden dimaksudkan untuk membantu atau memperlancar tugas presiden. Adapun tugas-tugas yang diemban para stafsus ini berbeda dari tugas para menteri atau instansi lainnya.

Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait