Gagal Bayar Paylater, Bisakah Aset Debitur Disita?
Terbaru

Gagal Bayar Paylater, Bisakah Aset Debitur Disita?

Utang yang tidak ada jaminan atas utang, penyelenggara termasuk paylater tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang milik debitur. Prinsipnya penyitaan barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Tentunya, hal tersebut juga berlaku pada penagihan melalui debt collector sebagai kuasa dari kreditur. Sebab pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Namun demikian, Fikri menyampaikan kondisi berbeda saat layanan paylater  tersebut disertai dengan jaminan, maka penyelenggara selaku kreditor diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi objek jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain-lain.

Untuk itu, saat debitur tidak membayar utang tanpa jaminan maka penyedia paylater dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri dan kemudian dapat meminta sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur. “Debt collector tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan,” ujar Fikri saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (9/1/2024).

Dia melanjutkan debt collector tidak dapat melakukan eksekusi sita atas benda-benda milik debitur, seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan. Tidak hanya itu, tindakan debt collector yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya.

Debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Memadankan dengan KUHP

Dalam sebuah artikel Hukumonline menyatakan jika dipadankan dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, maka dapat dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 jika tindak pidana pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Adapun, perusahaan paylater selaku perusahaan yang memberikan kuasa kepada debt collector dalam melakukan penagihan utang, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, perusahaan sebagai korporasi termasuk sebagai subjek hukum yang dapat dipidana menurut ilmu pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info