Gagal Bayar Paylater, Bisakah Aset Debitur Disita?
Terbaru

Gagal Bayar Paylater, Bisakah Aset Debitur Disita?

Utang yang tidak ada jaminan atas utang, penyelenggara termasuk paylater tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang milik debitur. Prinsipnya penyitaan barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dengan demikian, Fikri menegaskan apabila barang atau harta debitur diambil secara paksa oleh debt collector untuk melunasi utang, padahal perjanjian utang piutang yang disepakati tidak menggunakan jaminan, maka debitur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pencurian.

Selain itu, debitur juga dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Sebab penyitaan barang oleh debt collector pinjol kepada debitur bukanlah tindakan yang diizinkan tanpa melalui proses hukum yang tepat. Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang debitur, sehingga tindakan debt collector tersebut melawan hukum. Debitur juga dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan agar penyelenggara dikenai sanksi administratif.

Pada situs resmi Shopee, keterlambatan pembayaran tagihan SPayLater akan berdampak pada pengenaan biaya keterlambatan sebesar  5 persen per bulan dari seluruh total tagihan. Selain itu, terdapat juga pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.

Gagal bayar juga akan berdampak terhadap peringkat kredit debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat mencegah fasilitas pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain. Selain itu, debitur akan dilakukan penagihan melalui telepon atau penagihan lapangan.

Mengutip artikel Hukumonline, Partner di Law Office Yang & Co, Saniah Widuri mengingatkan, ada potensi risiko yang dapat muncul dari fasilitas tersebut. Beberapa di antaranya, yaitu dapat mengakibatkan terganggunya pengaturan keuangan akibat dorongan belanja yang impulsif; biaya-biaya tambahan yang ikut aktif (biaya berlangganan, administrasi, dsb); munculnya perilaku konsumtif berlebih; pencurian identitas; hingga masuk dalam kategori riba dan menimbulkan dosa besar.

Saniah mengingatkan penting bagi para pengguna untuk waspada terhadap risiko paylater. Diperlukan kemampuan penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab, terutama untuk menghindari jebakan finansial. Menrutnya kemampuan tersebt berkaitan erat dengan kemampuan finansial, orientasi menabung dan perencanaan jangka panjang.

“Yang dapat menjauhkan kita dari pengambilan pinjaman yang berisiko gagal bayar,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info