Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?
Berita

Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?

Perusahaan fintech sering mengancam gugatan pidana kepada debitur saat menagih tunggakan pinjaman.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Anam menilai regulasi fintech yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum mampu mengatasi persoalan sengketa ini. Sebab, isi aturan tersebut tidak terdapat lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech sehingga setiap penyelesaian sengketanya dikaitkan dengan ranah pidana.

 

“Perlu ada mekanisme penyelesaiannya (sengketa). POJK 77 dan kode perilaku saja tidak cukup,” katanya.

 

Tidak hanya itu, isu pelanggaran HAM juga dianggap terjadi dalam persoalan penagihan pinjaman ini. Perusahaan fintech yang dapat mengakses perangkat telepon seluler berisiko menggunakan data pribadi peminjam tanpa izin. Bahkan, Anam membandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan yang harus terlebih dahulu mengajukan perizinan saat mengakses atau penyadapan terhadap seseorang.

 

“Penyadapan (akses data pribadi) ini harus berizin ketua pengadilan tertinggi. Tapi ini (perusahaan fintech) kenapa bisa langsung begitu saja menyadap handphone seseorang,” jelas Anam.

 

Menurutnya, ragam persoalan ini tidak lepas dari longgarnya pengaturan pada industri fintech. Anam mencontohkan aturan POJK 77/2016 tidak mengatur batasan bunga wajar yang dapat ditetapkan perusahaan fintech. Sehingga, kondisi tersebut berisiko terjadi tingkat suku bunga yang memberatkan masyarakat.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menjelaskan berkomitmen untuk menyelesaikan segala pengaduan pelanggan fintech dari semua pihak. Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek serius untuk ditangani pihaknya.

 

“Jika ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan. Namum pengaduan di luar anggota atau fintech ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau cyber crime,” jelas Sunu.

Tags:

Berita Terkait