Gaji Ke-13 PNS Cair, Dilakukan Secara Bertahap
Berita

Gaji Ke-13 PNS Cair, Dilakukan Secara Bertahap

Pencairan tidak bisa dilakukan secara serentak dikarenakan pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan kepada daerah untuk Pemda.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Jika dirinci, keseluruhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp28,82 triliun. Sebesar Rp14,83 triliun berasal dari APBN yang diperuntukkan untuk pegawai aktif sebanyak Rp6,94 triliun dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Sedangkan sisanya sebanyak Rp13,99 triliun berasal dari APBD.

Sementara dalam proses pencairan, Satuan Kerja akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN. Hingga hari ini, lanjut Sri, KPPM sudah menerima 82,5 persen pengajuan SPM, dan hampir semuanya sudah selesai diproses. Sementara untuk Pensiun ke-13, dana sudah ditransfer ke PT Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur. Dan untuk pembayaran tunjangan gaji ke-13 PNS di dareah akan dilakukan oleh Pemda, dan Kanwil DJPb akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemda selaku mitra kerja.

“Termasuk pejabat eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan Covid-19 dan PEN,” tegas Sri.

Untuk diketahui, pemberian tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19, melengkapi stimulus ekonomi yang sudah digulirkan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk terus mendukung kemampuan masyarakat dalam menjalani kegiatan, terutama memasuki tahun ajaran baru dalam situasi pandemi.

Tags:

Berita Terkait