Gara-Gara Desain Boneka, Desainer Indonesia Digugat
Berita

Gara-Gara Desain Boneka, Desainer Indonesia Digugat

Dalam sidang pekan ini, majelis hakim menolak eksepsi sang desainer.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menolak eksepsi yang diajukan oleh Ryan Tandya. Ryan Tandya, seorang desainer asal Indonesia, digugat oleh perusahaan pakaian dan mainan anak-anak asal Australia, Mischka Aoki Pty Ltd (MAP).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Syaiful Arif menyatakan PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk mengadili perkara yang diajukan MAP. Sehingga, eksepsi Ryan selaku tergugat dinyatakan ditolak.

“Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang secara utuh mengadili perkara ini,” kata Syaiful saat membacakan putusan di PN Pusat, Rabu (03/6) lalu.

Dalam eksepsi, Ryan Tandya menyatakan PN Pusat tidak memiliki wewenang yurisdiksional secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo (eksepsi kompetensi absolut), karena gugatan seharusnya adalah wanprestasi, bukan ganti rugi dan perbuatan melawan hukum.

Namun majelis hakim berpendapat lain. Gugatan MAP adalah gugatan  ganti rugi sehingga PN Jakarta Pusat berwenang secara absolut atas perkara ini. “Telah nyata gugatan adalah gugatan ganti rugi sehingga PN Niaga berwenang secara absolut atas perkara ini,” imbuh Syaiful.

Ryan juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo (eksepsi kompetensi relatif). Menurutnya, alamat tergugat yang disebutkan adalah Jalan Cipete Raya No. 8 F Jakarta Selatan, sehingga jika merujuk pada asas actor sequitur forum rei, seharusnya gugatan perdata ini diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR.

Majelis menolak argumentasi ini. “Tergugat telah dipanggil di Cipete dan hadir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PN Niaga berwenang secara relatif memeriksa perkara ini,” ujar Syaiful.

Kuasa Hukum MAP, Florianus SP. Sangsung mengatakan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya. “Ya, PN berwenang mengadili. Sidang masuk agenda pembuktian. Kami (MAP) siap dan melihat bukti nanti di persidangan,” kata Florianus usai persidangan.

Kuasa Hukum Ryan Tandya, Anas Rifai mengatakan akan melihat terlebih dahulu bukti-bukti beserta saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Namun ia menyatakan sudah siap, dan akan turut menghadirkan saksi di persidangan.

“Ya, eksepsi ditolak. Persidangan selanjutnya pembuktian dari penggugat. Kita lihat pembuktian gimana, kesaksian gimana, nanti kita counter dari bukti maupun saksi mereka. Kita sudah siap. Kami akan mengajukan saksi,” jelasnya.

Untuk diketahui, MAP menggugat Ryan Tandya, warga negara Indonesia, atas tuduhan pelanggaran desain industri boneka. Pada mulanya, perusahaan asal Applecross, Australia, itu mempunyai ide dan bermaksud membuat desain untuk produksi boneka.

Ryan selaku tergugat kemudian diminta untuk mengerjakan ide tersebut dan sepakat atas biaya jasanya sebesar Rp5 juta. Jasa pengerjaan desain tersebut juga telah dibayar lunas kepada tergugat melalui rekening.

Terkait dengan pengerjaan desain, MAP mengirimkan lampiran panduan ilustrasi boneka (doll illustration guideline) kepada tergugat melalui surat elektronik pada 30 September 2014. Komunikasi pun dilakukan oleh kedua belah pihak untuk membahas pembuatan desain. Dalam komunikasi tersebut, Ryan setuju atas bimbingan, koreksi, serta penambahan gagasan penggugat.

Namun pada November 2014, menurut penggugat, Ryan tiba-tiba menghentikan pengerjaan desain secara sepihak. Kemudian, MAP mengklaim desain yang dikerjakan merupakan ciptaan penggugat, sehingga tergugat tidak berhak menggunakan atau menyebarluaskan desain tanpa izin penggugat. Faktanya, tergugat telah tanpa izin menyebarluaskan hasil desain boneka melalui akun salah satu jejaring sosial.

Atas perbuatan tersebut, MAP melayangkan surat somasi kepada Ryan. Namun, Ryan tidak memberikan respons positif dan cenderung mengabaikan. MAP menilai sikap penghentian pengerjaan desain secara sepihak oleh tergugat merupakan salah satu tindakan yang merugikan. Alasannya, penggugat telah mempersiapkan bahan-bahan untuk produksi lebih lanjut menggunakan desain tersebut.

Adapun nilai kerugian yang diderita oleh MAP akibat putusnya kerjasama secara sepihak tersebut adalah, penyediaan bahan baku sebesar 2.957,44 euro, 450,49 dollar Singapura, Rp95,96 juta, dan 1.210,6 poundsterling.

Dalam petitumnya, majelis diminta untuk menyatakan MAP adalah pemilik yang sah atas hak cipta desain tersebut. Selain itu, menghukum tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita penggugat. MAP juga meminta majelis menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga meminta adanya pengesahan atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak milik tergugat dalam provisinya.
Tags:

Berita Terkait