Gazalba Saleh Tersangka Lagi, KPK Jerat dengan Pasal Gratifikasi dan TPPU
Utama

Gazalba Saleh Tersangka Lagi, KPK Jerat dengan Pasal Gratifikasi dan TPPU

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Sebagai bukti permulaan awal, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar,” jelas Asep.

Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, GS kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis. Antara lain pembelian secara cash 1 unit rumah cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur seharga Rp7,6 miliar. GS juga membeli 1 bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.

Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka melanggar Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 s/d 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Sebagai informasi, KPK sempat kalah untuk kedua kalinya atas kasus dugaan suap terhadap hakim agung non aktif Galzaba Saleh. Pasalnya MA menolak kasasi yang KPK atas vonis bebas hakim agung non aktif Galzaba Saleh yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sebelumnya, Gazalba diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 itu diputuskan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana duduk sebagai anggota majelis kasasi.

“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ujar Dwiarso Budi Santiarto dalam putusan kasasi.

Tags:

Berita Terkait