Kedua, membuat peraturan khusus yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan campuran, baik dari segi formalitas maupun materi dari perkawinan campuran itu sendiri.
Ketiga, membuat suatu perangkat peraturan yang mengatur Hak Pakai agar mempunyai nilai investasi yang cukup baik. Developer atau pemilik rumah dapat menjual propertinya kepada WNA. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996, misalnya jaminan hak tanggungan di lembaga perbankan tidak dipersulit bila tanah yang dianggunkan adalah tanah dengan status Hak Pakai.
Upaya-upaya ini seyogyanya dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, tanpa mengenyampingkan undang-undang lain yang mengatur tentang kewajiban seorang WNI atau badan hukum dalam kepemilikan tanah.
Penutup
Adalah merupakan kewajiban kita bersama untuk membangun bangsa dan negeri tercinta Indonesia. Bangsa dan negara yang besar adalah bangsa dan negara yang dapat menghormati hak asasi warganegaranya.
Tanah adalah sumber identitas dan tempat kita berpijak hingga akhir hayat. Oleh karena itu, janganlah sampai ada seorang WNI terampas haknya dan menerima getah pahit dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan bernegara di tanah air tercinta, Indonesia.
Dirgahayu Republik Indonesia, selamat berjuang bangsa Indonesia!
-----
Jakarta , 5 Agustus 2008
*) Penulis adalah Koordinator Bidang Pengkajian Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (www.perca-indonesia.com)