Gunakan Gambar Tugu Selamat Datang, KFC Digugat Ahli Waris Henk Ngantung
Terbaru

Gunakan Gambar Tugu Selamat Datang, KFC Digugat Ahli Waris Henk Ngantung

Sebelumnya, gugatan Gambar Tugu Selamat Datang juga pernah dikabulkan PN Jakarta Pusat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Para ahli waris Henk Ngantung (alm), mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga merupakan seorang seniman mengajukan gugatan kepada PT Fast Food Indonesia, perusahaan yang membawahi restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC).

Alasannya, KFC menggunakan sketsa atau gambar Tugu Selamat Datang di ember/bucket kemasan pada saat ulang tahun ke-43. Para penggugat pun beranggapan KFC telah melanggar hak cipta karena menggunakan gambar/sketsa tersebut tanpa izin.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar Hak Ekonomi PENGGUGAT atas ciptaan sketsa/gambar “Tugu Selamat Datang” dengan menggunakan secara komersial pada Produk bucket/ember kemasan produk pada momen anniversary KFC ke 43," tulis keterangan yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Pada gugatan dengan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dalam petitumnya para penggugat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Selain itu penggugat juga meminta majelis menyatakan Henk Ngantung (alm) sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang, dan PENGGUGAT sebagai pemegang Hak Cipta atas Sketsa Tugu Selamat Datang.

Dasar dari gugatan ini adalah Surat DJKI Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190, HKI.2-KI.01.01-192 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat nomor 46189; dan nomor HKI.2-KI.01.01-194 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46191.

Setidaknya ada 4 orang penggugat dalam perkara ini yaitu Geniati Heneve Ngantoeng, Sena Meaya Ngantung, Kamang Solana dan Christie Pricilla Ngantung. Perkara ini sendiri telah didaftarkan pada Januari 2025.

Menang gugatan GI

Perkara penggunaan gambar atau sketsa Tugu Selamat Datang ternyata bukan kali ini saja. Pada 2020 lalu, para ahli waris juga menggugat Mal Grand Indonesia karena menggunakan gambar logo tersebut tanpa izin.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Mal Grand Indonesia untuk mengganti logo serta membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Gugatan itu dilayangkan pada 30 Juni 2020 dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Nama-nama penggugat pun sama, yaitu Geniati Heneve Ngantoeng, Sena Meaya Ngantung, Kamang Solana dan Christie Pricilla Ngantung.

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro pun memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

"Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi PN Jakarta Pusat yang diputuskan pada 2 Desember 2020.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info