Hak Belum Beralih Tapi BPHTB Harus Lunas Dulu
Kolom

Hak Belum Beralih Tapi BPHTB Harus Lunas Dulu

Dari kacamata substansi BPHTB berdasarkan PP No. 35 Tahun 2023. Banyak notaris dan PPAT keberatan dan bereaksi keras terhadap aturan baru ini.

Bacaan 6 Menit
Irma Devita. Foto: Istimewa
Irma Devita. Foto: Istimewa

Pada tanggal 16 juni 2023 lalu, Pemerintah baru saja mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PP No 35/2023) yang salah satunya mencabut PP No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam PP No. 35/2023 tersebut banyak terjadi perubahan tentang kewajiban pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana nantinya akan dituangkan ke dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.

Dalam artikel kali ini saya akan menyoroti secara khusus tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena berkaitan langsung dengan proses bisnis di kalangan masyarakat. Apalagi hal ini juga berkaitan dengan fungsi dan tugas jabatan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga:

Pasal 18 ayat 2 PP No 35/2023, dijelaskan bahwa salah satu saat terhutangnya BPHTB adalah:

a. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pengikatan jual beli (PJB);

b. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam Perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan/atau hadiah.

c. Pada tanggal penerima waris atau kuasa dari penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris.

d. Pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim

e. Pada tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak.

f. Pada saat tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak yang bukan merupakan kelanjutan dari pemberian hak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait