Hak Revindikasi dari Pemilik
Kolom Hukum J. Satrio

Hak Revindikasi dari Pemilik

​​​​​​​Hak revindikasi pemilik bisa berhadapan dengan hak pemegang, yang dilindungi oleh Pasal 1977 ayat (1) BW, kalau pemegang telah mengoper benda itu dengan iktikad baik.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kalau dasar pengoperannya adalah jual beli, bukankah penjual punya kewajiban untuk menanggung (vrijwaren) penguasaan benda obyek jual beli secara aman dan tenteram (baca Pasal 1491 BW), yang wujudnya antara lain menanggung pembeli terhadap suatu penghukuman untuk menyerahkan seluruh atau sebagian obyek jual beli kepada pihak ketiga (baca Pasal 1492 BW)?

 

Di samping itu, kepada pemegang benda curian atau benda yang hilang dari tangan pemiliknya, yang telah mengopernya (mendapatkannya) dari pemegang- sebelumnya dengan iktikad baik, masih dapat perlindungan dari Pasal 582 BW (baca anak kalimat terakhir Pasal 1977 ayat (2) BW yang mengatakan: “ ….. dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 582).

 

Untuk jelasnya kita kutip Pasal 582 BW, yang berbunyi:

“Barangsiapa menuntut kembalinya suatu benda yang telah dicuri atau hilang, tak diwajibkan memberikan penggantian kepada si yang memegangnya, untuk uang yang telah dibayarkan guna membelinya, kecuali kalau benda itu dibelinya di pasar tahunan atau pasar lainnya, di lelangan umum, atau dari seorang pedagang yang biasanya memperdagangkan barang-barang sejenis itu”.

 

Pasal ini berbicara tentang orang yang “menuntut kembali barangnya” -yang hilang atau dicuri- dari orang yang memegangnya. Mestinya yang menuntut kembali adalah pemilik benda itu. Jadi, pasal ini sangat berkaitan dengan Pasal 1977 ayat (1) dan ayat (2) BW. 

 

Hak revindikasi pemilik bisa berhadapan dengan hak pemegang, yang dilindungi oleh Pasal 1977 ayat (1) BW, kalau pemegang telah mengoper benda itu dengan iktikad baik. Namun, kalau benda yang direvindikasi oleh pemilik adalah benda yang hilang atau dicuri dari pemilik, maka -dalam waktu 3 tahun- berlakulah Pasal 1977 ayat (2) BW.

 

Jadi, dalam hal ada revindikasi atas barang yang hilang atau dicuri, di satu sisi, pemilik -dalam waktu 3 tahun- diberikan hak untuk revindikasi (Pasal 582 jo. 1977 ayat (2) BW). Di lain sisi undang-undang memberikan perlindungan kepada orang yang mengoper benda bergerak tidak atas nama dengan iktikad baik (Pasal 1977 ayat (1) BW).

 

J. Satrio

 

[1]     A. Pitlo – T.R. Hidma, Het Nederlands Burgelijk Wetboek, Deel 4, Bewijs en Verjaring, hlm. 192.

Tags:

Berita Terkait