Hakim Benarkan Susno Ajukan Praperadilan Lebih dari Satu Kali
Berita

Hakim Benarkan Susno Ajukan Praperadilan Lebih dari Satu Kali

Demi pengawasan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Ketidaksepakatan hakim juga diuraikan dalam penolakan eksespi mengenai error in persona. Meski dalil kuasa hukum penyidik telah dikuatkan oleh ahli Tommy Sihotang, hakim berpendapat permohonan praperadilan Susno tidak error in persona. Karena, walau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada saat Susno melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan praperadilan, 18 Juni lalu, penyerahan berkas perkara, tersangka, beserta barang buktinya belum dilakukan secara fisik ke penuntut umum. “Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti baru diserahkan tanggal 7 Juli 2010,” katanya.

 

Dengan demikian, hakim melanjutkan, “pada saat permohonan diajukan, tanggung jawab yuridis belum beralih dari penyidik ke penuntut umum. Sehingga, permohonan ini tidak terkait dengan terjadinya error in persona dan sudah tepat diajukan ke termohon, selaku pihak yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan lanjutan pemohon.” Atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan hakim dalam putusannya, hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum penyidik tidak beralasan menurut hukum dan sudah seharusnya ditolak.

 

Pokok perkara ditolak

Tidak sampai di situ. Dalam pokok perkara, ternyata hakim juga menolak permohonan praperadilan Susno. Menurutnya, penahanan lanjutan yang dilakukan penyidik telah sah. Karena, selain dilakukan atas persetujuan penuntut umum, berdasarkan bukti-bukti dan ahli yang diajukan kuasa hukum penyidik di persidangan, didapatkan fakta bahwa penahanan lanjutan diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan sejumlah penyitaan guna melengkapi petunjuk penuntut umum.

 

Dan memang, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP, perpanjangan penahanan dapat dilakukan apabila diperlukan untuk pemeriksaan yang belum selesai. Dalam menafsirkan “pemeriksaan belum selesai” yang tertera dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP ini, pihak Susno sempat menghadirkan ahli hukum pidana Muzakkir. Dalam penafsirannya, Muzakkir membatasi bahwa pemeriksaan yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP itu hanyalah pemeriksaan terhadap tersangka. Sehingga, apabila pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai, maka penahanan lanjutan pun tidak perlu dilanjutkan.

 

Tapi, tidak begitu pertimbangan hakim. Menurut Sudarwin, oleh karena Pasal 24 ayat (2) KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “pemeriksaan belum selesai”, maka penafsiran kalimat tersebut tidak hanya sebatas untuk kepentingan pemeriksaan tersangka. Melainkan pemeriksaan lainnya, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti guna kepentingan penyidikan. Pendapat hakim ini memedomani Pasal 20 ayat (1) KUHAP yang menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

 

“Dan ukuran kepentingan penyidikan itu pada dasarnya tergantung pada tingkat kebutuhan penyidik untuk menyelesaikan fungsi pemeriksaan penyidikan yang tepat dan sempurna. Sehingga, penyidikan benar-benar mencapai hasil pemeriksaan yang akan diteruskan ke penuntut umum untuk dijadikan dasar untuk pemeriksaan di pengadilan,” paparnya. Oleh sebab itu, hakim berpendapat perpanjangan penahanan yang dipergunakan penyidik untuk memeriksa tambahan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, telah memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP.

 

Disamping menyatakan penahanan lanjutan yang dilakukan terhadap Susno sudah sesuai ketentuan KUHAP, hakim juga menyatakan dalil permohonan Susno mengenai penahanan lanjutan yang tidak sah, karena mantan Kabareskrim ini telah berada di bawah perlindungan LPSK, tidak relevan. Karena, apabila disandingkan antara tujuan perlindungan yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan tujuan atau alasan penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, kedua hal ini tidak ada relevansi atau urgensinya. Apalagi dalam Pasal 10 ayat (2) terdapat pengecualian bahwa untuk seorang saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dalam tuntuan pidana apabila ternyata terbukti bersalah, walaupun kesaksiaannya dapat dijadikan petimbangan hakim untuk meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Tags: