Hakim Benarkan Susno Ajukan Praperadilan Lebih dari Satu Kali
Berita

Hakim Benarkan Susno Ajukan Praperadilan Lebih dari Satu Kali

Demi pengawasan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Dengan mengacu pada pertimbangan tersebut, hakim berpendapat, “meski pemohon (Susno) berada dalam perlindungan LPSK, tidak dapat dijadikan alasan yang kuat terhadap pemohon tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa pemohon (Susno) akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidananya”. Dengan ini, perpanjangan penahanan atau penahanan lanjutan yang dilakukan penyidik dinyatakan tetap sah dan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan permohonan praperadilan pun dinyatakan ditolak.

 

Ajukan PK

Atas putusan ini, salah satu kuasa hukum Susno, Helmi Efran Juni menyatakan keberatannya. Karena, apabila mengacu Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan itu dapat dilakukan dengan dua syarat. Pertama, syarat menurut hukum, dan kedua adalah keadaan. “Dan keadaan yang mengkhawatirkan itu tidak bisa dibuktikan termohon di persidangan. Tidak ada satupun kekhawatiran.  Seperti, menghilangkan barang bukti, kan sudah disita. Kemudian mengulangi perbuatan. Pemohon sudah dicopot dari Kabareskrim. Jadi tidak bisa mengulangi perbuatan. Sementara melarikan diri, ini kaitannya ada jaminan dari LPSK,” terangnya.

 

Harusnya, Helmi melanjutkan, seharusnya bukti yang diajukan pihaknya di pengadilan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan bahwa unsur keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tidak terbukti. Helmi tadinya berharap dengan bukti-bukti tersebut, hakim akan menyatakan penahanan lanjutan batal demi hukum.

 

Namun, karena logika hukum hakim dianggap Helmi bertolak belakangan, maka tim kuasa hukum Susno akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Kami akan menentukan sikap dari sini. Kami tidak akan banding dan tidak akan kasasi. Salah satu upaya yang sedang coba kami pertimbangkan secara matang adalah kami akan lakukan Peninjauan Kembali,” akunya. Helmi menambahkan, “kami akan menguji penerapan hukumnya. Dasarnya bisa jadi kesalahan penerapan hukum. Karena, seharusnya pertimbangan kita dibenarkan, tapi ini terbalik. Keberadaan LPSK sebagai penjamin ditolak majelis majelis hakim.”

Tags: