Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 3 Kosmologi Negatif Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres
Utama

Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 3 Kosmologi Negatif Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres

Antara lain soal penjadwalan sidang terkesan lama dan ditunda, pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan penarikan perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan No.91/PUU-XXI/2023 tapi tetap dilanjutkan.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat. Foto: Istimewa
Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat. Foto: Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus  sejumlah perkara permohonan pengujian materil batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tiga perkara diantaranya No.29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 ditolak seluruhnya. MK berdalih ketentuan batas usia Capres dan Cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy)

Tapi, dalam putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 MK malah mengabulkan sebagian. Walhasil, persyaratan capres-cawapres Pasal 169 huruf q UU 7/2017 normanya mengalami perubahan menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan itu menganulir sikap MK sebelumnya dalam putusan perkara No.29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebanyak 4 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan No.90/PUU-XXI/2023. Yakni, Wahiduddin Adams, Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat dalam dissenting opinion menyebut, penentuan syarat usia minimal untuk menjadi capres-cawapres merupakan perkara yang sederhana dan mudah, karena UUD 1945 tidak secara rigid mengaturnya. Karenanya dikategorikan sebagai opened legal policy yang pengaturannya diserahkan kepada pembentuk UU.

Arief mencatat ada beberapa putusan MK terdahulu berkaitan dengan penentuan batas usia minimal atau maksimal. Seperti batas usia minimal bagi kepala daerah, batas usia minimal dan maksimal bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ihwal opened legal policy. Terkait inkonstitusionalitas batas usia capres-cawapres, setidaknya ada 5 permohonan yang penting menjadi perhatian. Yakni perkara No.29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, dan 91/PUU-XXI/2023.

Baca juga:

Namun begitu, Arief merasakan ada yang tak biasa dari kelima perkara itu bahkan sampai mengusik hati nuraninya sebagai hakim yang harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial. Serta bebas dari intervensi politik mana pun dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila.

“Dari kelima perkara a quo, saya merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada kelima perkara a quo yang perlu saya sampaikan karena hal ini mengusik hati nurani saya,” katanya membacakan pendapat berbeda dalam putusan No.90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Senin (16/10/2023) kemarin.

Tags:

Berita Terkait