Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 3 Kosmologi Negatif Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres
Utama

Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 3 Kosmologi Negatif Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres

Antara lain soal penjadwalan sidang terkesan lama dan ditunda, pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan penarikan perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan No.91/PUU-XXI/2023 tapi tetap dilanjutkan.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Ada 1 orang hakim memiliki dissenting opinion dengan menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Selanjutnya, 2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy. Terakhir, 1 orang hakim memiliki dissenting opinion, yaitu permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Ketiga, Arief mencatat perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh pemohon yang berbeda, tapi kuasa hukumnya sama. Kuasa hukum mencabut atau menarik kedua permohonan itu melalui surat tertangggal 26 September 2023. Surat itu diterima kepaniteraan MK pada Jumat 29 September 2023, dan sehari berikutnya. Yakni, Sabtu 30 September 2023 melalui surat tertanggal 29 September 2023 pemohon yang membatalkan ‘pencabutan perkara’ dengan alasan ada kesalahan informasi yang diterima terkait pengiriman berkas perbaikan permohonan.

Guna memastikan perihal pembatalan pencabutan perkara, MK menggelar sidang untuk tujuan konfirmasi kepada pemohon. Lagi-lagi Arief menemukan keanehan dan keganjilan terkait persoalan ini. Antara lain perbuatan hukum pemohon yang melakukan pencabutan perkara sepihak atas inisiatifnya sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemohon principal karena malu dan khilaf disebabkan miskomunikasi internal tim kuasa hukum merupakan alasan yang tidak dapat diterima rasionalitasnya.

Muruah lembaga

Ditemukan juga perbedaan waktu penerimaan surat pembatalan pencabutan perkara antara keterangan kuasa hukum dengan waktu yang tercantum dalam tanda terima berkas perkara sementara (TTBPS). Selain itu surat pembatalan penarikan permohonan diregistrasi bagian kepaniteraan MK pada hari Sabtu 30 September 2023, padahal itu hari libur.

Dari berbagai keganjilan, Arief berpendapat pemohon telah mempermainkan maruah lembaga peradilan dan tidak serius mengajukan permohonan. Tindakan kuasa hukum pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai kuasa hukum karena menarik atau mencabut permohonan tanpa koordinasi dengan pemohon principal.

Arief menyebut MK seharusnya mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan dengan alasan pemohon tidak sungguh-sungguh dan profesional dalam mengajukan permohonan. Bahkan dapat diduga malah mempermainkan kewibawaan dan marwah MK.

“Sebagai konsekuensi hukum dari penarikan perkara maka pemohon tidak dapat melakukan pembatalan pencabutan perkara a quo dan perkara yang telah dicabut atau ditarik tidak dapat diajukan kembali,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait