"Ketinggalan informasi akan membuat cara hakim memahami konstruksi hukum terkesan ketinggalan zaman," tutur dia.
Dalam menyambut Hari Kehakiman Nasional pada 1 Maret 2024, Farid berharap pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan dua regulasi lembaga peradilan, yakni RUU terkait jabatan hakim dan RUU tentang perubahan kedua atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Keduanya merupakan bagian dari upaya mengartikulasikan kepentingan publik dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di lembaga peradilan," ujarnya.
Sementara, pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Edi Yunara menilai kualitas hakim di Indonesia terus membaik dibandingkan tahun 1990-an sebelum reformasi.
Menurut pria yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu, meningkatnya kualitas hakim tidak lepas dari semakin ketatnya pengawasan. Selain itu, individu hakim pun dianggap Edi semakin memiliki integritas untuk menghasilkan putusan yang adil.
"Pada prinsipnya, hakim itu independen, wakil Tuhan di muka bumi. Artinya dia harus menyuarakan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak," kata akademisi yang meraih gelar sarjana hingga doktor di USU itu.
Meski demikian, Edi menyadari bahwa ada saja oknum hakim yang menggadaikan integritasnya saat berhadapan dengan kasus. Bagi dia, hal itu tidak bisa dilepaskan dari pihak-pihak berkuasa dan Pemilih materi melimpah yang berusaha untuk mempengaruhi pandangan hakim.
"Dari segi penghasilan, sebenarnya penghasilan hakim sudah lebih dari cukup. Namun, namanya manusia, ada saja yang tidak pernah merasa cukup," tutur Edi.
















