Bersaksi untuk isterinya yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi memang baru kali ini dialami M Nazaruddin. Beberapa kali pandangan Nazar ke sang isteri, Neneng Sri Wahyuni saling bertautan. Seperti biasa persidangan sebelum dimulai, sang suami ditanyakan kesediaannya sebagai saksi oleh majelis hakim.
Dengan mantap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyatakan siap menjadi saksi. Bahkan, ia tak keberatan apabila diambil sumpahnya. Bukan hanya Nazar, Neneng juga ditanya kesediaannya oleh majelis mengenai kesaksian sang suami. Sama dengan Nazar, Neneng tak keberatan suaminya bersaksi untuk dirinya. “Tidak keberatan,” kata Neneng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/13).
Usai diambil sumpah, majelis hakim yang dipimpin Tati Hardiyanti langsung memberondong pertanyaan ke Nazar. Sejumlah pertanyaan mulai dari struktur perusahaan hingga peran terdakwa Neneng di PT Anugerah Nusantara dilontarkan hakim.
Menjawab pertanyaan yang diajukan, Nazar mulai menceritakan perjalanan PT Anugerah Nusantara. Menurutnya, PT Anugerah sudah ada sejak tahun 2000. Pada tahun itu hingga tahun 2006, PT Anugerah bertempat di Pekanbaru, Riau. Lalu sejak tahun 2007 hingga sekarang, PT Anugerah hijrah ke Jakarta. Awal berkantor di Jakarta, apartemen Nazar di wilayah Rasuna, Jakarta Selatan menjadi kantor sementara.
Nazar mengaku menjabat komisaris di PT Anugerah dengan sahamnya yang mencapai 70 persen. Saham lainnya dimiliki orang lain, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sedangkan Neneng, kata Nazar, tak menjabat apapun di PT Anugerah.
Meski tak menjabat apapun, kata Nazar, isterinya kadang-kadang membantu PT Anugerah terkait laporan keuangan perusahaan. Bantuan ini terjadi setelah Nazar merasa kurang teliti terkait masalah keuangan. Bukan hanya soal keuangan, Neneng juga suka membantu bertanya kepada orang-orang yang ingin melamar pekerjaan di PT Anugerah.
“Isteri saya kadang melihat keuangan perusahaan, begitu juga dengan isterinya mas Anas. Tapi pekerjaan yang dilakukan di PT Anugerah dilakukan secara profesional,” kata Nazar.
Mendengar jawaban Nazar, ketua majelis Tati Hardiyanti geram. Menurut dia, jika mau dibilang profesional seharusnya seorang isteri tidak boleh campur tangan terhadap laporan keuangan perusahaan yang dimiliki suaminya. “Boleh isteri melihat, tapi kalau sudah jadi hak pribadi, seperti gaji suami, bukannya keuangan perusahaan,” kata Tati.
Terkait proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Nazar menegaskan bahwa isterinya tak pernah memiliki peran di dalamnya. Menurut dia, hal tersebut dibuktikan dengan tak ada dari pihak Kemenkakertrans, seperti panitia lelang, pimpinan proyek yang mengenal Neneng. “Semua yang tangani proyek ini adalah Rosa,” tukas Nazar.
Di saat yang bersamaan, terdapat saksi lain. Dia adalah Ivan, mantan karyawan PT Anugerah Nusantara. Dalam kesaksiannya, Ivan mengatakan bahwa, Neneng pernah mewawancarai dirinya saat melamar pekerjaan. Wawancara tersebut terjadi ada tahun 2008 dan berlangsung di apartemen di bilangan Rasuna.
Saat diwawancarai Neneng, Ivan mengaku melakukan negosiasi gaji. Ia meminta gaji perbulannya Rp2,5 juta, tapi Neneng menawar menjadi Rp2 juta perbulannya. Usai diwawancarai terdakwa, keesokan harinya Ivan kembali diwawancara. Kali ini yang pewawanca adalah Nazar.
Substansi wawancara dengan Nazar terkait masalah perpajakan. Usai diwawancara Nazar, tak lama kemudian Ivan pun dinyatakan lulus bekerja oleh Human Resource Development (HRD). “Saya diterima sebagai tax accounting, atasan langsung saya terdakwa, owner-nya Pak Nazar,” pungkasnya.
















