Hal yang Bisa Dilakukan Mahasiswa Hukum Pasca Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
Terbaru

Hal yang Bisa Dilakukan Mahasiswa Hukum Pasca Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Terus melakukan gerakan konkret untuk menyuarakan cara berpolitik yang benar.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti menjadi narasumber dalam Kegiatan LKH Peradilan Semu FH Universitas Trisaksti, Jumat (17/11/2023). Foto: WIL
Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti menjadi narasumber dalam Kegiatan LKH Peradilan Semu FH Universitas Trisaksti, Jumat (17/11/2023). Foto: WIL

Sejumlah pengamat hukum, baik akademik maupun praktisi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menunjukkan kemunduran demokrasi dan kemerosotan independensi Hakim Konstitusi.

Padahal, tata cara demokrasi dituangkan dalam konstitusi yang bertumpu pada akuntabilitas rakyat, dan peran institusi negara dibuat untuk menciptakan akuntabilitas tersebut. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan terdapat 6 isu penting dalam putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yaitu:

1. Legal standing, seorang yang tidak bisa memilih idolanya dianggap memiliki kerugian konstitusional.

2. Usia bukan isu konstitusional, isu konstitusional harusnya ditolak dan dikembalikan ke pembentukan undang-undang (open legal policy).

3.  Perubahan penalaran hukum dalam waktu 3 hari, dari 5 perkara ada perubahan penalaran dalam waktu 3 hari saja dan ketua MK ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

4. Concurring rasa dissenting argument berbeda, dua hakim konstitusi lebih dekat pada pendapat berbeda yang menolak.

5. Pelanggaran hukum acara, penarikan permohonan dan pemrosesan yang dipaksakan.

6.  Amar putusan hasil “koreksi” permohonan.

Baca Juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait