Halangi Imunisasi MR, Pemda Bisa Digugat PMH Hingga Diberhentikan
Utama

Halangi Imunisasi MR, Pemda Bisa Digugat PMH Hingga Diberhentikan

Terbukanya kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa bila akibat dari instruksi penundaan program imunisasi MR massal terbukti memakan korban yang terkontaminasi virus campak dan rubella.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Virus menular Measles Rubella (MR) dengan rsiko cacat seumur hidup hingga kematian memang tak bisa dianggap remeh. Terbukti, hingga kini sekitar 100 anak di Riau hidup dengan kondisi cacat akibat terjangkit syndrome conginental rubella akut.

 

Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Nazir, menyebut virus ini lebih mudah menular ketimbang HIV/AIDS. Terbukti, dalam 5 tahun terakhir tercatat sekitar 57.056 kasus (8.964 positif campak, 5737 positif Rubella) yang dilaporkan berdasarkan data Kementrian Kesehatan.

 

Diakui oleh Kepala Opini Publik Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Anjari Umarjianto, bahwa virus campak dan rubella memang lebih mudah penularannya ketimbang virus HIV yang melalui cairan. Bahkan di Kalimantan, kata Anjari, beberapa anak yang terduga mengalami campak dan rubella dikarantina lantaran mengantisipasi agar virus ini sedapat mungkin tidak menular.

 

“Mengingat bahaya penularan itulah Kemenkes melakukan kampanye imunisasi MR serentak, salah satunya di Pulau Jawa yang sudah selesai dilaksanakan, bahkan target sudah terpenuhi sekitar 95%,” kata Anjari kepada hukumonline, Kamis (13/9).

 

Tak main-main, terungkap dalam rapat Komisi Fatwa MUI, dampak yang diakibatkan virus campak dan rubella ini bisa meliputi ketidakmampuan anak berbicara, mendengar, gangguan penglihatan, radang otak (ensefalitis), radang paru (pneumonia) hingga kematian. Bahkan patut diwaspadai, 90% orang yang berinteraksi dengan penderita dapat tertular campak jika sistem kekebalan tubuhnya belum kebal terhadap virus tersebut.

 

Mengatasi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencetuskan Program Nasional Imunisasi Massal Measles Rubella (KMK No. HK.01.07/MENKES/191/2017) yang telah dilakukan di 6 Provinsi, di Pulau Jawa sejak Agustus-September 2017  (Fase I), dilanjutkan dengan penerapan Fase II di 28 Provinsi di luar pulau Jawa dalam rentang Agustus-September 2018.

 

Bahkan Surat Edaran No. HK 02.01/MENKES/444/2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubela Fase 2 diterbitkan Menkes sebagai himbauan agar Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia) bekerjasama memerangi campak dan Rubella.

Tags:

Berita Terkait