Harapan Besar di Penantian Putusan Pengujian UU KPK di MK
Berita

Harapan Besar di Penantian Putusan Pengujian UU KPK di MK

Setidaknya ada 6 putusan berkaitan UU KPK di MK hari ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Kedua, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK. Dalam bagian ini substansi yang dimaksud adalah perubahan Pasal 3 UU KPK tentang independensi dan Pasal 40 UU KPK terkait kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011. Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan pondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi. Mengingat putusannya yang bersifat final dan mengikat, maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sebagaimana telah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu.

Ketiga, banyak ketidakjelasan norma dalam UU KPK baru. Poin yang paling mencolok ada pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B UU KPK baru perihal pembentukan Dewan Pengawas dengan segala tugas-tugasnya. Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sebab, jika pun ingin mengacu pada regulasi umum (KUHAP) atau sistem peradilan pidana, satu-satu lembaga yang dibenarkan melakukan hal tersebut hanya pengadilan, bukan malah Dewan Pengawas. Selain itu, pasal tersebut juga sekaligus menciptakan alur yang rumit serta birokratis tatkala KPK ingin melakukan penindakan. Benar saja, hal itu sempat diakui oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat memberikan kesaksian di persidangan MK.

Keempat, revisi UU KPK sarat akan kepentingan politik. Untuk tiba pada kesimpulan itu bukan hal yang sulit, jika dilihat, produk legislasi kontroversi ini dihasilkan secara kilat, praktis hanya 14 hari saja. Selain itu, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan. Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum. Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK.

“Maka dari itu, atas problematika di atas, Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru,” terang Kurnia.

Surat Guru Besar

Sebelumnya, sebanyak 51 guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Koaliai Guru Besar Antikorupsi menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Koalisi menyatakan, alih-alih memperkuat, UU tersebut justru telah memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait