Penyidik KPK Ini Sebut Upaya Pelemahan Bentuk Pengingkaran Amanat Reformasi
Berita

Penyidik KPK Ini Sebut Upaya Pelemahan Bentuk Pengingkaran Amanat Reformasi

Keberadaan Dewan Pengawas justru dianggap melemahkan atau menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Aturan mengenai izin Dewan Pengawas dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dianggap akan melemahkan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Hal ini disampaikan Penyidik KPK Novel Baswedan yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan pengujian UU KPK untuk Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid Dkk.    

Persidangan perkara ini digabung dengan sidang Perkara Nomor 59, 62, 71, 73, 77, 79/PUU-XVII/2019 terkait pengujian UU KPK pada Rabu (23/9/2020) di ruang sidang MK dengan menerapkan protokol kesehatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi Pemohon Perkara 70/PUU-XVII/2019 dan KPK selaku Pihak Terkait secara virtual. 

Dalam keterangannya, Novel menguraikan proses penegakan hukum yang berjalan di KPK, yang terdiri dari penyadapan, penggeledahan, proses penyitaan, dan terkait penghentian penyidikan atau tuntutan. Dalam undang-undang (UU 30/2002) sebelumnya, kata dia, proses penyadapan dilakukan KPK sendiri tanpa izin dari manapun. 

“Hal ini bukan berarti tidak ada pengawasan, karena proses tersebut (pengawasan, red) dilakukan secara berjenjang. Penyadapan dilakukan dari penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dengan pengajuan fungsional kepada strukturnya, kepada direkturnya. Kemudian kepada deputi dan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, baru dilakukan proses secara teknis melalui direktorat monitor,” ujar Novel dalam persidangan secara daring, seperti dikutip laman MK. 

Dikatakan Novel, sebelumnya proses penyadapan di KPK dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku dengan fokus kepada objek yang telah ditetapkan dalam surat perintah. Sementara dalam UU KPK baru ditentukan perlu diwajibkan adanya izin dari Dewan Pengawas KPK untuk disetujui atau ditolak dalam melakukan penyadapan. Hal ini membuat proses penyadapan menjadi panjang. 

“Selama ini KPK mendapat informasi dari masyarakat tentang perbuatan korupsi baik yang sedang ditangani maupun yang sedang dilakukan pemantauan. Informasi tersebut sangat penting untuk segera direspons. Bahkan dalam beberapa kasus, ketika respons tidak dilakukan segera, maka potensi mendapat bukti menjadi hilang,” ungkapnya. (Baca Juga: Ahli: Pengesahan Revisi UU KPK Tidak Sah)

Novel juga mengungkapkan proses penggeledahan yang selama ini dilakukan KPK telah sesuai dengan KUHAP sebagaimana berlaku juga bagi penegak hukum lain. Proses tersebut dilaksanakan secara normal melalui izin pengadilan atau tanpa izin apabila mendesak seperti pencarian alat bukti dan/atau tersangka yang melarikan diri. 

Tags:

Berita Terkait