Harapan KY Seiring Meningkatkan Kasus Positif Covid-19 di Pengadilan
Terbaru

Harapan KY Seiring Meningkatkan Kasus Positif Covid-19 di Pengadilan

MA akan menerapkan PPKM darurat. Sementara PN Jakarta Utara tetap memberi layanan peradilan sesuai petunjuk SEMA terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Seiring meningkatnya angka positif Covid-19 di beberapa institusi pengadilan dan kebijakan PPKM darurat, Komisi Yudisial (KY) menyatakan empati yang mendalam kepada aparatur pengadilan, terutama hakim, yang sedang menjalani masa pemulihan. KY juga sangat mengharapkan agar semua hakim tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan. “Untuk itu, KY mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keteranganya, Jum’at (2/7/2021).

Miko mengatakan beberapa skenario mitigasi, seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur Pema No. 1 Tahun 2019 tentang tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara perdata,perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi dan Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.   

Dalam perkara pidana, misalnya, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan.

“KY sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan KY untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial. Semoga solidaritas kita semua mampu memberi kekuatan untuk melewati masa sulit ini.” (Baca Juga: Ketua MA Ingatkan Langkah Pencegahan Covid-19 di Pengadilan)

Dalam sepekan terakhir seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 hingga akhirnya pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3- 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali, beberapa pengadilan kembali menghentikan aktivitasnya. Misalnya, ada sekitar 14 pegawai Pengadilan Agama Purbalingga, Jawa Tengah, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan rapid test antigen. Alhasil, Pengadilan Agama menunda seluruh pelayanan peradilan dan persidangan hingga 6 Juli 2021.           

Hingga hari ini, ada sekitar 163 pegawai di lingkungan MA positif Covid-19. Untuk itu, MA akan menerapkan PPKM darurat. "MA melaksanakan PPKM darurat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Tags:

Berita Terkait