Harapan KY Seiring Meningkatkan Kasus Positif Covid-19 di Pengadilan
Terbaru

Harapan KY Seiring Meningkatkan Kasus Positif Covid-19 di Pengadilan

MA akan menerapkan PPKM darurat. Sementara PN Jakarta Utara tetap memberi layanan peradilan sesuai petunjuk SEMA terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Hingga Kamis (1/7/2021), tercatat 163 pegawai di lingkungan MA positif Covid-19. Jumlah kenaikan tertinggi sejak periode 7-27 Juni 2021 yaitu sebanyak 100 orang. Dari data itu, dua diantaranya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Yulius. Berikut data kenaikan pegawai MA yang positif Covid-19:

  • 7-27 Juni 2021 sebanyak 100 pegawai
  • 28 Juni 2021 sebanyak 20 pegawai
  • 29 Juni 2021 sebanyak 25 pegawai
  • 30 Juni 2021 sebanyak 11 pegawai
  • 1 Juli 2021 sebanyak 7 pegawai

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) mengungkapkan ada 13 pegawai PN Jakarta Utara yang terpapar Covid-19, dua diantaranya adalah hakim setelah dilakukan test antigen dan test PCR terhadap seluruh hakim dan pegawai. Lalu, Ketua PN Jakarta Utara Puji Harian telah mengambil keputusan dalam hal tindak lanjut penanganan paparan Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Utara melalui SK Nomor: W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan;

2. Hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (Work From Home); 

3. Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan;

4. Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan; 

5. Jam layanan selama 3 hari kerja (tanggal 2,5 dan 6 Juli) dimulai dari jam 09.00 WIB s.d. 13.00 WIB.

“Dengan kebijakan pimpinan PN Jakarta Utara tersebut, tidak ada istilah lockdown layanan oleh PN Jakarta Utara,” ujar Kepala Humas Djuyamto dalam keterangannya, Jum’at (2/7/2021).

Menurutnya, kebijakan PN Jakarta Utara itu, hanya perlu langkah-langkah penyesuaian agar layanan publik tetap berjalan di tengah upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Hal ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran Covid19 dan SEMA No.1 s.d. SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Tags:

Berita Terkait