Harapan Pakar Siber untuk Kepala BSSN yang Baru
Berita

Harapan Pakar Siber untuk Kepala BSSN yang Baru

Mendorong pengesahan RUU Keamanan Siber menjadi undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Hinsa Siburian yang baru dilantiknya sebagai Kepala BSSN, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5) malam. Foto: Humas Setkab
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Hinsa Siburian yang baru dilantiknya sebagai Kepala BSSN, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5) malam. Foto: Humas Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letjen Purn Hinsa Siburian sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggantikan pejabat lama Djoko Setiadi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5) siang. Hinsa Siburian dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 56/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.  

 

Keppres yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Cecep Sutiawan, itu juga menyebutkan Hinsa Siburian sebagai Kepala BSSN diberikan hak keuangan administrasi dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

 

Hinsa mengaku belum ada pesan khusus yang disampaikan Presiden Jokowi kepada dirinya. Hal ini karena memang belum ada pembicaraan khusus antara Presiden dengan dirinya. Hinsa mengaku akan terlebih dulu mempelari program yang telah dilakukan oleh Kepala BSSN sebelumnya, dan akan melanjutkan program-program baik yang selama ini sudah berjalan, termasuk mempercepat yang perlu dipercepat.

 

“Acara kan baru di sini ya, saya mungkin nanti ada petunjuk-petunjuk,” ujarnya seperti dilansir situs Setkab, Selasa (21/5).

 

(Baca: Mengintip Tunjangan Kinerja Pegawai BSSN Seperti Diatur Perpres 87/2018)

 

Pakar keamanan siber Persadha berharap Hinsa Siburian yang baru dilantik Presiden sebagai Kepala BSSN, mendorong pengesahan RUU Keamanan Siber menjadi undang-undang.

 

“Hal ini agar BSSN yang selama ini bertugas berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) RI dapat berjalan secara maksimal,” kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) ini via surat elektroniknya kepada Antara.

 

Pratama mengatakan Hinsa sebagai Kepala BSSN akan menjadi orang yang paling berwenang untuk mengkoordinasi semua unsur terkait dengan keamanan siber, baik untuk deteksi, pemantauan, penanggulangan, pemulihan, evaluasi atas insiden, maupun serangan siber.

 

Selain itu, dia berharap BSSN mampu mengkoordinasi dan membuat garis komunikasi yang jelas antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber. Karena cakupan kewenangan BSSN yang sangat luas, menurut Pratama, dibutuhkan payung hukum setingkat undang-undang. Selain itu, dengan adanya UU tersebut, juga dapat membuka ruang kerja sama bilateral dengan negara lain dalam penindakan pengamanan siber.



Pekerjaan rumah (PR) lainnya, katanya lagi, adalah BSSN mampu menjadi "leader" dan membuat garis komando antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber. Apalagi, saat ini antarlembaga negara penyelenggara fungsi siber seperti berjalan sendiri-sendiri.

 

"BSSN diharapkan mampu mengoordinasikan lembaga negara penyelenggara fungsi siber dan membuat kebijakan strategis terkait dengan siber agar dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga tersebut," tuturnya.

 

Pratama mengungkapkan bahwa selama setahun BSSN berkiprah dalam pengelolaan keamanan siber nasional, Global Cyber Security Index (GCI) Indonesia pada tahun 2018 naik 29 ke posisi 41 dari 175 negara. Sebelumnya, Indonesia pada tahun 2017 berada pada posisi 70 dari 164 negara.

 

"Pencapaian ini jauh melampui target yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2018 dengan target naik dua peringkat," ucap Pratama.

 

(Baca Juga: Perpres Badan Siber dan Sandi Negara, Begini Isinya)

 

Sekadar ingatan, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional.

 

Untuk itu, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

 

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

 

Menurut Perpres ini, BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait