Harapan Pelaku Usaha Soal Implementasi Jaminan Produk Halal
Urgensi Sertifikasi Halal

Harapan Pelaku Usaha Soal Implementasi Jaminan Produk Halal

Pelaku usaha menginginkan aturan baru sertifikasi halal sederhana dan murah. Kesiapan BPJPH jadi pertanyaan pelaku usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia menjelaskan industri halal tidak dapat dilepaskan dari teknologi karena ke depan persaingan bisnis barang konsumtif halal, berkualitas dan healthy (halalan thoyyiban) akan sangat bergantung kepada teknologi yang digunakan. Di Indonesia, teknologi pangan (food science) telah berkembang cukup pesat dan bahkan di beberapa universitas besar telah dibuka program studi (prodi) teknologi pangan.

 

(Baca: Bersertifikasi atau ‘Tersisih’ oleh Produk Halal Impor)

 

Oleh sebab itu, di dalam industri produk makanan halal harus diikutsertakan perguruan tinggi dan akademisinya sebagai bagian dari elemen rantai bisnis industri produk halal karena mereka memiliki fasilitas dan program riset produk halal.

 

Walaupun masalah ekspor belum diatur di dalam UU JPH, namun dengan adanya sarana dan prasarana halal seperti pembangunan Kawasan Industri Halal diharapkan akan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar dunia. Saat ini, sedang disiapkan Permen Perindustrian RI tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Kawasan Industri Halal.

 

(Baca: Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal)

 

"Kami mengajak semua elemen pelaku usaha, baik untuk perdagangan domestik dan ekspor agar segera menyiapkan diri dalam menyongsong era halal Indonesia. Dalam persaingan pasar regional ASEAN kita masih jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand dan Singapura. Para pelaku usaha nasional harus bersatu untuk mengejar ketertinggalan ini dan merebut sebanyak mungkin pangsa produk halal global," pungkas Fachry.

 

Hukumonline.com

 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi), Adhi S Lukman, menjelaskan sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Menurutnya, sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Cina dan Taiwan sangat fokus memproduksi produk makanan dan minuman bersertifikasi halal agar diterima masyarakat Indonesia.

 

“Saya diundang ke Taiwan khusus untuk menjelaskan aturan halal di Indonesia. Taiwan, Jepang, Korea, Cina sangat peduli bagaimana memproduksi halal.  Teman-teman dari negeri yang penduduk muslim minoritas sangat peduli bagaimana implementasi dan persiapan aturan halal ini,” jelas Adhi.

 

Jangan Memberatkan

Kehadiran regulasi baru sertifikasi halal berdampak terhadap perubahan tata cara pengajuannya oleh pelaku usaha. Sejak ketentuan ini berlaku pada Oktober mendatang maka lembaga berwenang mengatur sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari sebelumnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Tentunya perubahan ini mengharuskan pelaku usaha harus beradaptasi pada ketentuan baru. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait