Harapan Pelaku Usaha Soal Implementasi Jaminan Produk Halal
Urgensi Sertifikasi Halal

Harapan Pelaku Usaha Soal Implementasi Jaminan Produk Halal

Pelaku usaha menginginkan aturan baru sertifikasi halal sederhana dan murah. Kesiapan BPJPH jadi pertanyaan pelaku usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, persoalan lain yang menjadi perhatian pelaku usaha yaitu tarif sertifikasi halal. Ada kekhawatiran dari pelaku usaha biaya sertifikasi halal yang dikelola BPJPH lebih mahal dibandingkan LPPOM MUI. Perlu diketahui, biaya sertifikasi halal ini besarannya beragam tergantung skala usaha mulai dari Rp 1 juta-3,5 juta. Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya auditor, registrasi, majalah jurnal, dan pelatihan.

 

Sedangkan tarif sertifikasi halal yang dikelola BPJH hingga saat ini belum ada ketentuannya. Nantinya, ketentuan tarif tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang belum diterbitkan. "Pelaku usaha intinya enggak muluk-muluk yang penting sederhana, mudah dan murah sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha," jelas Sekretaris Utama Sahabat UMKM, Faisal Hasan Basri, saat dijumpai di JCC pada akhir Juni lalu.

 

Kondisi Existing UMKM

Hukumonline.com

Sumber: BPJPH

 

Head of Corporate Affair and Sustainability Unilever Indonesia, Nurdiana B Darus, menjelaskan pihaknya siap mematuhi kebijakan sertfikasi halal tersebut. Dia juga menjelaskan sebagian besar produknya telah memiliki sertifikat halal di Indonesia.

 

“Yang telah dihalalkan Unilever Indonesia dari 9 pabrik kami yang semua kami produksi dalam negeri hampir semuanya halal,” jelas Nurdiana.

 

Menurut Nurdiana, perlu juga diperhatikan kesanggupan pelaku usaha khususnya UMKM dalam biaya pendaftaran sertifkasi tersebut. “Kami lihat ada beberapa pertama ongkos atau fee dari sertifikasi itu sendiri. Mungkin untuk perusahaan besar tidak terlalu berdampak, yang dampak ke UMKM,” jelas Nurdiana.

 

Kemudian, dia juga meminta agar prosedur sertifikasi ini tidak menghambat kegiatan bisnis. Sebab, penerapan sertifikasi ini juga melibatkan instansi lain seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), MUI bahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

 

“Yang kami inginkan adanya sinergi sehingga berjalan lancar. Saya rasa industri juga melihat bagaimana persiapan BPJPH dalam mengaudit segitu banyak UMKM,” jelas Nurdiana.

 

Dalam berbagai kesempatan, pihak BPJPH menyatakan akan bekerja sama dengan universitas untuk melayani pelaku usaha UMKM yang ingin menguji kehalalan produknya. Dengan bekerja sama universitas diharapkan tarif pengujian kehalalan produk tersebut lebih terjangkau bagi pelaku usaha.

 

Tags:

Berita Terkait