​​​​​​​Harapan Pemerintah dan Dunia Bisnis Terhadap Corporate Law Firm
Peringkat Coprorate Law Firm Indonesia

​​​​​​​Harapan Pemerintah dan Dunia Bisnis Terhadap Corporate Law Firm

“Kita masih cinta law firm lokal, tapi pada suatu saat juga harus siap-siap. Jangan berharap diproteksi terus.”

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin terbuka dengan investasi asing serta kian rumitnya transaksi bisnis menjadi peluang dan tantangan tak hanya bagi pelaku bisnis. Kalangan advokat khususnya corporate lawyer bersama dengan firma hukumnya sebagai penyedia jasa hukum pun harus selalu waspada karena di sana pula terdapat peluang dan tantangan mereka sebagai pebisnis di bidang layanan jasa hukum.

 

Tentunya bukan hanya sekadar untung, tapi juga terus bertambah untung dalam persaingan bisnis yang kian kompetitif dari hari ke hari menjadi tujuan dalam mengawali tahun Anjing Tanah ini. Meski begitu, bisnis jasa hukum korporasi tak luput dari berbagai upaya bertahan dan berkembang dengan semakin ketatnya persaingan.

 

Salah satu tantangan persaingan adalah kemungkinan dibukanya izin bagi firma hukum asing untuk membuka kantor cabang di Indonesia. Hal ini berulang kali terungkap dalam wawancara Hukumonline dengan Freddy Harris –saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham-.

 

Freddy menilai, persaingan tersebut semakin gencar jika dikaitkan dengan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.  Bahkan, tuntutan dibukanya bagi advokat asing dalam praktik litigasi juga mulai mengemuka. “Nanti juga akan ada firma hukum asing (di Indonesia), litigasi nanti juga harus dibuka bagi lawyer asing dalam rangka MEA,” ujarnya kepada Hukumonline di ruang kerja Dirjen AHU akhir bulan Januari silam.

 

Menyambut beragam hal tersebut, Kemenkumham pada akhir tahun lalu telah merevisi peraturan soal perizinan bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia. Dalam regulasi baru yang mencabut ketentuan sebelumnya itu nampak ada pengaturan lebih ketat soal kewenangan Kemenkumham terhadap advokat asing. Namun Freddy mengingatkan bahwa tidak selamanya kebijakan proteksi terhadap profesi advokat terus berlaku.

 

“Kita masih cinta law firm lokal, tapi pada suatu saat juga harus siap-siap. Jangan berharap diproteksi terus,” lanjutnya.

 

Dari segi kualitas firma hukum yang ada di Indonesia saat ini, Freddy mengingatkan bahwa penguasaan berbagai bahasa asing menjadi syarat mutlak bagi semua jenis advokat yang ingin bertahan dan terus berkembang di masa mendatang. “Persoalan bahasa, firma hukum harus menguasai bahasa asing dengan sangat baik,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait