​​​​​​​Harapan Pemerintah dan Dunia Bisnis Terhadap Corporate Law Firm
Peringkat Coprorate Law Firm Indonesia

​​​​​​​Harapan Pemerintah dan Dunia Bisnis Terhadap Corporate Law Firm

“Kita masih cinta law firm lokal, tapi pada suatu saat juga harus siap-siap. Jangan berharap diproteksi terus.”

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Tentu bagi corporate law firm penguasaan bahasa Inggris sudah menjadi standar minimal dalam berpraktik. Akan tetapi memiliki lebih dari satu penguasaan bahasa asing bagi para corporate lawyer menjadi nilai tambah untuk memperluas pasar calon klien internasional. Berkomunikasi dengan lawyer menggunakan ‘bahasa ibu’ mereka tentu menjadi kenyamanan tersendiri bagi klien.

 

Hal lain yang menjadi tantangan sekaligus peluang bagi bisnis jasa hukum menurut Freddy adalah kemampuan untuk menguasai 10 paramater EoDB. Dengan kebijakan ekonomi nasional yang mendorong pertumbuhan investasi asing, corporate law firm berpeluang untuk memanfaatkannya. “Dari 10 komponen (EoDB) firma hukum harus sudah menguasainya, in line dengan EoDB,” imbuhnya.

 

10 Indikator Bank Dunia dalam pemeringkatan EoDB:

  1. Memulai Usaha (Starting Business);
  2. Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit);
  3. Pencatatan Tanah & bangunan (Registering Properties);
  4. Pembayaran Pajak (Paying Taxes);
  5. Akses Perkreditan (Getting Credit);
  6. Penegakan Kontrak (Enforcing Contract);
  7. Penyambungan Listrik (Getting Electricity);
  8. Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders);
  9. Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency);
  10. Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

 

Jika dilihat secara utuh, keseluruhan indikator ini akan berurusan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta penegakannya. Atau dengan kata lain semuanya akan berkaitan dengan jaminan kepastian hukum.

 

Hukumonline.com

 

Pandangan lain datang dari Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri. Menurutnya, kompetensi corporate law firm dalam melayani jasa hukum bisa menjadi salah satu faktor pendorong perkembangan ekonomi mikro, perkembangan pasar hingga transaksi.

 

Atas dasar itu, Indra mengatakan, ada beberapa hal yang harus dikembangkan firma hukum korporasi. Salah satunya meningkatkan kompetensi dan standar profesi agar setara dengan praktik internasional. “Sehingga klien internasional yang mau investasi itu bisa menggunakan jasa lawyer Indonesia dengan baik dan dengan maksimal sesuai dengan arus perkembangan dan kompetensi dari lawyer-lawyer internasional,” lanjutnya.

 

Optimalisasi Ukuran Firma Hukum

Selain standar profesi dan kompetensi yang baik, lanjut Indra, firma hukum korporasi juga juga harus memiliki ukuran yang besar. Semakin besar sebuah corporate law firm maka akan semakin kompetitif di tengah pasar jasa layanan hukum. Apalagi jika ingin bersaing di level internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait