​​​​​​​Harapan Pemerintah dan Dunia Bisnis Terhadap Corporate Law Firm
Peringkat Coprorate Law Firm Indonesia

​​​​​​​Harapan Pemerintah dan Dunia Bisnis Terhadap Corporate Law Firm

“Kita masih cinta law firm lokal, tapi pada suatu saat juga harus siap-siap. Jangan berharap diproteksi terus.”

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Namun sama seperti bisnis jasa lainnya, di tengah persaingan antar corporate law firm juga bukan berarti asal berani memberi harga lebih rendah tanpa jaminan kualitas. “Jangan gara-gara ingin bersaing, berani kasih harga murah, kualitas rendah. Ngapain? Asal dapat klien. Sama-sama rugi,” katanya.

 

“Kalau kita puas sudah yakin bisa dapat standar sangat baik rasanya harga jadi nomor dua. Yang penting dapat kualitas. Jadi jagalah kualitas,” pungkasnya.

 

Tantangan Regulasi

Tantangan lain yang mungkin dihadapi corporate law firm adalah regulasi terkait profesi advokat. Hingga kini, revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) masih ‘parkir’ di Parlemen. Tidak tertutup kemungkinan akan ada ketentuan baru yang berkaitan langsung dengan bidang praktik corporate law firm secara khusus. Namun hal tersebut ditolak oleh Fred B.G. Tumbuan.

 

“Kalau saya enggan diatur secara khusus. Mengapa kita harus membatasi. Apa itu juga dilakukan di luar negeri? Setahu saya nggak,” kata advokat senior yang dikenal sebagai salah satu pendiri Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) ini.

 

Saat perancangan UU Advokat dahulu pun menurut Fred tidak ada wacana atau kepentingan demikian. Jika diatur, malah mengekang profesi advokat itu sendiri. “Jangan malah diatur, akan mengerdilkan lalu tidak bisa berkembang. Pengaturan akan ada akibat larangan ini-itu, pembatasan ini-itu, kreatifitas dalam arti positif jadi terhambat,” kata Fred yang pernah menjadi Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) sejak akhir 1998 hingga disahkan menjadi UU Advokat tahun 2003.

 

Sementara itu Indra Safitri menilai kepentingan regulasi untuk mendukung perkembangan bisnis jasa hukum yang dijalankan corporate law firm perlu ditata sesuai perkembangan, namun bukan pada level UU Advokat. “Kalau kita ingin jadi pemain di global ya kita harus juga punya aturan yang bisa menempatkan posisi lawyer kita di kancah global,” ungkapnya.

 

Ia menyayangkan bahwa sektor yang ditekuni para corporate lawyer belum pernah diperhatikan pemerintah. Menurutnya berbagai perhatian soal profesi advokat masih berkutat seputar advokat litigator. “Tidak ada perhatian pemerintah terhadap bagaimana menjadikan sektor jasa hukum ini menjadi salah satu jembatan penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sementara corporate lawyer itu penting menjadi gateway atau gate event dalam investasi kan,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait