Hari Perempuan Internasional, Diskriminasi Hukum terhadap Perempuan Masih Meluas
Terbaru

Hari Perempuan Internasional, Diskriminasi Hukum terhadap Perempuan Masih Meluas

PBB menyoroti bahwa diskriminasi hukum terhadap perempuan masih meluas di berbagai negara. Di Indonesia, penguatan perlindungan hukum terus didorong, termasuk melalui pembahasan RUU PPRT.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Perempuan Internasional di Indonesia beberapa waktu lalu. Foto: RES
Aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Perempuan Internasional di Indonesia beberapa waktu lalu. Foto: RES

Diskriminasi hukum masih membayangi kehidupan perempuan di berbagai belahan dunia. Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional baru-baru ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti bahwa lemahnya penegakan hukum dan aturan yang diskriminatif tetap menjadi hambatan utama bagi perempuan untuk mengakses keadilan dan bantuan hukum.

“Hari Perempuan Internasional tahun ini berfokus pada hak, tindakan, dan keadilan bagi semua perempuan dan anak perempuan. Di seluruh dunia, perempuan hanya memiliki 64 persen hak hukum yang dinikmati oleh laki-laki,” ujar Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, sebagaimana dilansir dari laman resmi UN Women, Minggu (8/3).

Guterres menyoroti bahwa di sejumlah negara, perempuan masih menghadapi pembatasan hak dasar, seperti larangan memiliki properti, mengajukan perceraian, hingga keharusan izin suami untuk bekerja.

Baca Juga:

Bahkan, di lebih dari 40 negara, pemerkosaan dalam perkawinan belum diakui sebagai tindak pidana. Selain itu, berbagai regulasi di sejumlah negara juga masih membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, kemampuan untuk mewariskan kewarganegaraan kepada anak, hingga kebebasan bergerak di luar rumah.

Di tengah meningkatnya otoritarianisme, ketidakstabilan politik, serta menguatnya kembali norma patriarki, sejumlah kemajuan yang selama ini diperjuangkan justru mengalami kemunduran. Hal tersebut mencakup perlindungan kerja yang lebih adil hingga pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Ia juga menyinggung komitmen global terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) serta agenda aksi Beijing Declaration and Platform for Action. Menurutnya, upaya menghapus hukum dan praktik diskriminatif harus terus diperkuat untuk memastikan martabat, kesempatan, dan kebebasan yang setara bagi seluruh perempuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info