Hartati Menyuap Guna Merebut Lahan Ayin
Berita

Hartati Menyuap Guna Merebut Lahan Ayin

Minta rekening miliknya tak lagi diblokir agar bisa menghidupi ribuan karyawan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Siti Hartati Murdaya (kiri). Foto: Sgp
Siti Hartati Murdaya (kiri). Foto: Sgp

Sudah berkali-kali taipan Siti Hartati Murdaya Po duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mulai hari ini, Selasa (28/11) aktivitas tersebut makin sering dilakukan.

Ya, Hartati kini punya jadwal tetap, setidaknya sekali dalam sepekan, untuk hadir di Pengadilan Tipikor. Itu terjadi, karena perkara penyuapan yang diduga dilakukan Hartati pada mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu telah dibuka ketua majelis hakim Gusrizal dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum pada KPK.

Hartati bukanlah pertama yang dijadikan terdakwa oleh KPK dalam perkara sama. Sebelumnya, dua petinggi satu perusahaan dari sekitar 50 lebih perusahaan milik Hartati sudah tuntas diperiksa dan diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan sama.

Surat dakwaan menguraikan, status Hartati adalah Dirut PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), induk dari seluruh perusahaan miliknya. Tertulis pula status terdakwa sebagai Dirut PT Hardaya Inti Plantation, salah satu anak perusahaan CCM di sektor perkebunan kelapa sawit.

Jaksa KPK Edy Hartoyo mengatakan, terdakwa Hartati didakwa telah menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Suap diberikan agar Amran menerbitkan izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 4.500 hektar dengan cara meyurati Kepala BPN Kabupaten Buol.

Sedangkan untuk sisa lahan seluas 7.500 hektar yang belum ada izin hak guna usahanya, HIP berharap agar BPN tidak menerbitkan izin tersebut ke PT Sonokeling, milik sesama konglomerat, Artalyta Suryani alias Ayin. "Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban Amran selaku Bupati Buol," ujar Edy.

Awalnya, urai penuntut umum, terdakwa dan beberapa stafnya di HIP melakukan pertemuan dengan Amran di Gedung Pekan Raya Jakarta (PRJ). Pertemuan tersebut membahas hasil survey pencalonan kembali Amran sebagai kepala daerah di Buol. Di pertemuan, terdakwa menyampaikan bahwa belum adanya izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 4500 hektar atas nama perusahaannya di Buol.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait