Hilangkan Kurikulum Pancasila, PP Standar Nasional Pendidikan ‘Digugat’ ke MA
Berita

Hilangkan Kurikulum Pancasila, PP Standar Nasional Pendidikan ‘Digugat’ ke MA

Para pemohon meminta Pendidikan Pancasila masuk dalam kurikulum wajib pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan Perubahan PP No. 19 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ironisnya, Pancasila yang seharusnya menjadi dasar pendidikan nasional tidak masuk menjadi kurikulum wajib dalam PP 57/2021.

Menjadi polemik, akhirnya sekelompok mahasiswa dan pelajar mempersoalkan PP 57/2021 itu ke MA melalui judicial review. Mereka adalah Sharon Clarins Herman (Mahasiswa Pascasarjana FH UI); Ronaldo Heinrich Herman (Mahasiswa Pascasarjana FH UI); Nikita Johanie (Mahasiswa S-1 FH Universitas Kristen Indonesia); Alvanda Yazari Proklamethia (Siswa SMK Yadika 6); Wisnu Prabawa (Orang Tua Siswa SMP Negeri 6 Pondok Gede, Bekasi).

“Hari ini, kita sudah daftarkan uji materi PP No. 57 Tahun 2021 ke MA,” ujar Kuasa Hukum Para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).     

Viktor mengakui Pasal 36 ayat (3) UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mencantumkan Pancasila dalam kurikulum. Tapi, perlu dipahami Pasal 36 ayat (3) UU 20/2003 terdapat frasa “dengan memperhatikan” yang merupakan frasa terbuka (bukan pengaturan rigid/kaku). Berbeda dengan Pasal 35 ayat (3) UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menggunakan frasa “wajib memuat mata kuliah” yang bersifat perintah.

Artinya, PP 57 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan (delegasi, red) dari UU 20/2003 dan UU 12/2012 seharusnya mengatur secara rigid bahwa Pendidikan Pancasila masuk sebagai kurikulum wajib. Sebab, bila dicermati secara sistematis, Pancasila sebagai dasar pendidikan nasional sudah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UU 20/2003.

Pasal 35 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyebutkan “Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. Agama, b. Pancasila, c. kewarganegaraan, dan d. Bahasa Indonesia.” Sedangkan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UU Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama. 

“Artinya jika jenjang pendidikan tinggi saja Pancasila menjadi kurikulum wajib, maka sudah seharusnya dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah juga memasukan Pancasila sebagai kurikulum wajib,” pintanya. “Ini tentu menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemerintah dengan jargon ‘Saya Pancasila’.”

Tags:

Berita Terkait