Hinca Panjaitan: APBD untuk Sepakbola Kewajiban Konstitusional Negara
Profil

Hinca Panjaitan: APBD untuk Sepakbola Kewajiban Konstitusional Negara

Hinca melakukan penelitian tentang persinggungan antara hukum negara dengan aturan-aturan sepakbola. Lingkup nasional dan internasional.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Hukum olahraga, atau sebutannya Lex Sportiva, merupakan sistem hukum khusus yang menarik. Menurut Hinca, lex sportiva punya sistem, tatacara, dan komunitas sendiri meskipun bukan entitas negara. “Kalau kita bicara sepakbola, kan otoritas tertingginya FIFA. Nah, FIFA ini ternyata badan hukum swasta nasional yang berdasarkan hukum Swiss. Namun, aktifitasnya internasional, melampaui semua negara,” jelasnya.

 

Hal unik, semua hukum negara di seluruh dunia, termasuk hukum internasional, tunduk pada hukum sepakbola yang dibuat FIFA. Dalam konteks nasional pun, hukum negara seringkali tunduk pada aturan otoritas sepakbola negara masing-masing.

 

Hinca menyimpulkan, kedaulatan negara itu ternyata tidak tak terbatas. Memang, katanya, untuk menyelenggarakan pertandingan sepakbola perlu kepada pihak kepolisian yang notabene aparat negara. Namun, di luar hal itu hukum negara tidak berlaku lagi. Negara tidak dapat ikut campur karena semua aspek tunduk pada aturan FIFA. “Ini realitas dunia internasional yang hidup sudah ratusan tahun, realitas hukum yang ada tapi kita tidak sadari,” katanya.

 

Dalam menyelesaikan disertasinya ini, Hinca melakukan studi perbandingan hukum olahraga, dalam hal ini sepakbola, pada 26 negara. “Saya ingin melihat relasi negara dan olahraga, khususnya masalah intervensi negara,” ujar pria kelahiran Asahan, Sumatra Utara, 25 September 1964 ini.

 

Hinca menemukan ternyata hampir semua negara yang ditelitinya tunduk pada hukum olahraga, terutama sepakbola. Satu yang menarik perhatiannya adalah Yunani. Ia mengungkapkan, FIFA dan otoritas sepakbola Yunani sempat bersitegang dengan parlemen saat akan mengundangkan UU Olahraga.

 

Rancangan yang akan disahkan memberikan ruang luas bagi negara untuk intervensi. Namun, FIFA mengancam kalau jadi diundangkan, Yunani akan dibekukan dari kegiatan mereka. Akhirnya parlemen Yunani menyerah dan dibuatlah ketentuan peralihan. “Khusus untuk sepakbola, tidak berlaku UU tersebut. Luar biasa kan,” ujarnya.

 

Intervensi

Menurut Hinca, masalah intervensi ini merupakan hal menarik berkaitan dengan kondisi persepakbolaan Indonesia. Ia mengatakan tidak sedikit kasus intervensi penegak hukum dalam persepakbolaan Indonesia. Misalnya, kasus pemidanaan terhadap dua pesepakbola di Jawa Tengah, tahun 2009.

Halaman Selanjutnya:
Tags: